Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
5 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Idris Laena: Demokrasi tidak Mengenal Istilah Oposisi

Idris Laena: Demokrasi tidak Mengenal Istilah Oposisi
Sabtu, 29 Juni 2019 18:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menggangap istilah oposisi yang sering kali diucapkan oleh Para Pengamat, Politisi dan bahkan oleh Pakar Hukum sekalipun tidak tepat.

"Menurut hemat saya itu tidak tepat. Pancasila sebagai Dasar Negara, adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang gamblang dijelaskan melalui Sila ke empat yakni 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan'," katanya, Sabtu (29/6/2019).

Sila tersebut kata Idris Laena, bermakna, semua proses pengambilan kebijakan, selalu mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat. Dan jika musyawarah tidak tercapai barulah opsi pengambilan keputusan diambil melalui voting oleh perwakilan yang ada di Legislatif.

"Karena itulah, maka selama Orde baru praktek ini dilaksanakan termasuk memilih Presiden dan Menetapkan Haluan Negara, yang kita kenal dengan istilah GBHN. Sehingga Presiden disebut mandataris MPR," tambahnya.

Namun begitu lanjutnya, pada tahun 1998, Reformasi menuntut dalam segala bidang, termasuk Reformasi Hukum dan Demokrasi. Presiden tidak lagi dipilih oleh Anggota MPR, Melainkan dipilih lansung oleh Rakyat.

"Namun pada kenyataannya, hasil amandemen konstitusi membuat kita tidak lagi mengenal Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR, pada hakekatnya Presiden, MPR, DPR, DPD dan (beberapa lembaga tinggi negara) memiliki kedudukan yang sama. Sehingga tidak bisa saling mengintervensi antara satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Pemilihan Presiden secara Lansung oleh Rakyat katanya, bermakna ingin memberi legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wapres. Namun setelah Pilpres dilaksanakan, siapapun Peserta Kontestasi, maka seyogyanya harus legowo mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, untuk dapat menjalankan pemerintahannya selama lima tahun kedepan.

"Sesuai Amanat yang tersirat dalam Pancasila (khususnya Sila keempat), dan UUD NRI Tahun 1945. Karena Keduanya tidak memberi ruang dan tidak mengatur tentang adanya istilah oposisi," tegasnya.

Bagaimana Fungsi Chek and Balances?

Yang jelas kata Idrisi Laena, di Indonesia menganut system Presdential, yang berarti bahwa Presiden terpilih Meskipun dipilih oleh mayoritas rakyat, namun tetap dapat dikontrol oleh Legislatif dari Fraksi-Fraksi yang ada di Parlemen, baik yang tergabung dalam Koalisi ataupun yang tidak masuk dalam Koalisi pendukung. (Koalisi dibentuk sebagai Syarat dukungan untuk mengusung Capres/Cawapres pada pilpres, namun tidak selalu bersifat Permanen karena juga tidak diatur dalam Konstitusi).

"Tetapi yang perlu dipahami, tugas Anggota legislatif sesuai amanah konstitusi yaitu, melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Berdasarkan uraian diatas, saya berpendapat, jika undang-undang Pemilu diubah, maka yang penting dipertimbangkan adalah Peserta kontestasi Pilpres tidak perlu hanya diikuti dua pasangan," tegasnya.

Hal ini juga termasuk tidak perlu diadakan dua putaran untuk menetapkan Pemenang yang mendapatkan dukungan mayoritas. Tetapi Semakin banyak peserta Kontestasi, maka kata dia, akan lebih baik dan cukup satu putaran. Dimana yang memperoleh suara terbanyak lansung ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih.

"Hal ini untuk menghindari terbelahnya masyarakat, yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Bangsa. Bukankah, Demokrasi Pancasila mengajarkan siapapun yang menang, maka yang kalah harus mengakui dan mendukung meskipun tetap dapat mengkritisi di Parlemen. Sesuai sila 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan'," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/