https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim MK Sebut Dalil BPN Prabowo Soal Surat Suara Tercoblos di Gowa Tak Beralasan

Hakim MK Sebut Dalil BPN Prabowo Soal Surat Suara Tercoblos di Gowa Tak Beralasan
Kamis, 27 Juni 2019 16:53 WIB
JAKARTA - Hakim Majelis Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan dalil permohonan surat suara tercoblos tak berlasan menurut hukum. Sebab, berdasarkan temuan hakim, dalil dan alat bukti pemohon serta bukti Bawaslu, hasilnya tidak memvalidasi dalil pemohon.

"Membuktikan dalil pemohon dugaan surat suara tercoblos di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa dan dugaan di wilayah Klender Jakarta Timur, Bawaslu membawa bukti yang menyebut Ketua KPPS setempat telah memperlihatkan kepada saksi, pengawas TPS dan masyarakat dan petugas KPSS telah mengganti surat suara itu dengan yang lain sebagai surat suara rusak," kata Hakim Palguna membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut bukti dibawa Bawaslu, kata Palguna, surat suara di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa ada sembilan surat suara rusak, dengan delapan surat suara telah tercoblos untuk pasangan 02 dan satu suara untuk pasangan 01.

"Berdasarkan itu, 01 mendapat 45 suara dan 02 mendapat 131 suara, untuk membuktikan itu Bawaslu membawa alat bukti," kata Palguna.

Terkait surat suara tercoblos di Jakarta Timur, Bawaslu meyampaikan jawaban tertulis kepada hakim majelis. Hasilnya, surat suara tercoblos telah disisihkan oleh KPPS dan dikategorikan surat suara rusak.

Ada pun bukti video diserahkan pemohon sebagai pendukung dalil dugaan kecurangan terkait, hakim menemukan bahwa video tersebut hanya berisi gambar seseorang yang tengah menunjukkan surat suara tercoblos. Tanpa menjelaskan di mana kejadian itu berlangsung dan alamat TPS terkait.

"Bahwa berdasarkan fakta itu mahkamah berpendapat surat suara tercoblos tidak turut dihitung. Sehingga tak mempengaruhi suara pasangan calon dan dalil permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum," tandas Palguna.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/