Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPN Ingatkan MK agar Putusan Perkara Sengketa Pilpres Sesuai Mandat Konstitusi

BPN Ingatkan MK agar Putusan Perkara Sengketa Pilpres Sesuai Mandat Konstitusi
Rabu, 26 Juni 2019 15:31 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Kuasa hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara PHPU Pemilu 2019 berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice) besok, 27 Juni 2019.

"Sesuai dengan mandat konstitusi; pasal 22E ayat 1 UUD 1945," bunyi kutipan siaran pers tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Rabu (26/06/2019).

MK, dinilai harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh agar putusannya tidak kehilangan legitimasi, karena ketiadaan public trust di dalam putusan tersebut, yang juga bisa berdampak pada tidak adanya public endorsement terhadap pemerintahan yang akan berjalan.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menegaskan, satu saja unsur landasan atau rujukan keputusan MK mengandung kebohongan (terkait intergritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas), maka keputusan MK menjadi invalid.

"Misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof. Eddy Hiariej yang memberikan labelling penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya," kata mereka.

MK, diharap betul-betul memperhatikan kesaksian saksi ahli 02, Prof. Jazwar Koto, PhD. tentang adanya dugaan penggelembungan 22 juta suara--yang Ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensic--yang juga sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait (Paslon 01).

MK juga diharap tak abai soal tidak adanya jaminan keamanan dan kehandalan terhadap system perhitungan suara KPU. Karena dalam "UU ITE Pasal 15 ayat 1 ditegaskan, penyelenggara system informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan kehandalan,".

Tidak dapat dibuktikannya keberadaan C7 (daftar kehadiran) oleh Termohon, dipandang sebagai alasan munculnya pertanyaan, "siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS? (Yang di C1, red) itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan?".

Persidangan MK juga telah mengubgkap fakta bahwa Termohon (KPU) membuat penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tertanggal 21 Mei 2019. Artinya, penetapan KPU tersebut dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019.

"Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh!" demikian tima kuasa hukum Prabowo-Sandi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77