Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Bea Cukai Dumai Amankan 7 Satwa Langka Yang Akan Diseludupkan ke Malaysia, Salah Satunya Bayi Orang Utan

Bea Cukai Dumai Amankan 7 Satwa Langka Yang Akan Diseludupkan ke Malaysia, Salah Satunya Bayi Orang Utan
Seekor bayi orang utan yang akan diseludupkan ke Malaysia bersama enam ekor satwa yang dilindungi lainnya
Selasa, 25 Juni 2019 19:39 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Bea dan Cukai Kota Dumai kembali mengamankan tujuh ekor satwa langka yang akan diseludupkan ke Malaysia, salah satunya seekor bayi orang hutan.

Tujuh ekor satwa terdiri dari tiga ekor anakan orang utan, dua ekor monyet albino, satu ekor uwa, serta seekor musang luwak.

Ketujuh ekor satwa tersebut berhasil diamankan oleh seksi penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Dumai bersama dengan POM AL dan POM AD serta HNSI pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB dijalan Cut Nyak Dien, Kelurahan, Purnama Kecamatan Dumai Barat.

"Satwa yang dilindungi ini diangkut dengan kendaraan Kijang Inova berwarna hitam dengan nopol BM 1578 ZK," kata Kepala KPPBC Fuad Fauzi saat konfrensi Pers, Selasa (25/6/2019).

Pihak BC juga mengamankan dua orang berinisial SP (40) dan JD (27) yang membawa satwa yang akan diseludupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai.

"Seluruh satwa ini bernilai sekitar Rp 1,4 Milyar, harga ini kita lihat dari pasaran dunia melalui internet," katanya.

Negara sendiri dirugikan akibat aksi penyeludupan tersebut, dikarenakan mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.

"Keduanya melanggar pasal 21 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, serta pasal 102A  undang-undang tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 A tahun 2016," katanya kembali.

Pihak Bea Cukai Dumai juga masih melakukan penyelidikan dan persiapan untuk dilimpahkan ke BBKSDA Riau. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/