Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
57 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
36 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alasan Belum Lengkap, Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI

Alasan Belum Lengkap, Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI
Selasa, 25 Juni 2019 11:57 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permohonan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sedang dievaluasi.

"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, kata Tjahjo, sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Evaluasi tak hanya untuk FPI, tetapi juga ormas lainnya yang mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT). Umumnya, ormas yang mengajukan izin SKT akan dinilai dan dipelajari dulu anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang terbaru. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," katanya.

Terkait adanya pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI, Tjahjo mengatakan keputusan apapun pasti akan menimbulkan dampak. "Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa."

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengatakan perwakilan FPI telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Meski telah melewati masa berlaku SKT yang lama, yakni pada 20 Juni 2019, kata Lutfi, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77