Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Sabu di Jorong Kodrat
Penulis: Eko Pangestu
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan SH yang ditemui awak media di ruangannya, Kamis (20/6/2019).
"Memang betul sekali tadi malam anggota kami, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang haram Narkotika golongan satu jenis sabu di daerah di Jorong Kodrat, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," kata Iptu Rajulan.
Pemuda yang diamankan bernama Rival Afriadi (25 tahun) diduga memiliki barang Narkotika jenis sabu di rumahnya.
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah dompet mas Mutiara warna merah muda yg berisikan 10 sepuluh paket Narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan. Kemudian juga disita uang tunai sebanyak Rp225.000," kata Kasat.
Penangkapan pemuda yang memiliki barang haram ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda melakukan penjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
"Maka anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut dan akhirnya pemuda ini kita amankan bersama barang bukti," katanya. (ep)
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Dharmasraya |