Home  /  Berita  /  GoNews Group

Manipulasi Dokumen, Pemilik Akun Ini Dilaporkan Anggota Polisi ke Polda Metro Jaya

Manipulasi Dokumen, Pemilik Akun Ini Dilaporkan Anggota Polisi ke Polda Metro Jaya
Rabu, 19 Juni 2019 17:22 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi menduga adanya tindakan pidana manipulasi dokumen yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota Bidang Humas Polda Metro Jaya Briptu Sovuan Tampubolon.

Briptu Sovuan pun melaporkan akun media sosial yang mengunggah hoax tentang dirinya itu. Laporan itu diterima dengan Nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada GoNews.co di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

"Jadi ada dugaan manipulasi dokumen elektronik berupa tangkapan layar (screenshoot) yang berisi percakapan menggunakan aplikasi Whatsapp yang diberi nama Souvan dengan seseorang, berisikan naratif kalimat yang mencemarkan nama baik Polri serta mengandung ujaran kebencian antar golongan tertentu yakni antara Polri dan TNI," katanya

Ia menjelaskan, profil pelaku menggunakna nomor telepon 081386129741 yang disimpan dengan nama Souvan dan mencantumkan foto pelapor yang kemudian dirangkai dengan foto korban yang sedang menggunakan pakaian dinas serta terdapat percakapan komunikasi Whatsapp yang seolah-olah dilakukan oleh pelapor/korban .

"Fakta pemeriksaan, tangkapan layar atau screen shoot percakapan whatsapp palsu dengan menggunakan nama Souvan, sedangkan milik korban yang asli menggunakan nama Sovuan," jelasnya.

"Intinya, itu bukan Sovuan. Pelaku pakai nomor berbeda. Tapi foto pakai Sovuan. Dan dia buat chatting seolah dibuat oleh Sovuan, kemudian dia sebarkan," sambungnya.

Argo menjelaskan, korban mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana tersebut pada tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib di Kantor Bid Humas, Polda Metro Jaya, ketika diberitahu temannya bahwa ada postingan terkait foto diri korban yang dibuat/dimanipulasi oleh pengguna/pemilik/penguasa akun Instagram gelas_intel URL Post : https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/

"Korban juga mengetahui adanya akun Instagram gelas_intel URL Post: https://www.instagram.com/p/Byy6bL3nwQm/ yang mengupload dokumen elektronik tersebut.

Argo menjelaskan, pelaku diduga melanghar pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara Briptu Sovuan Tampubolon sendiri mengaku sudah menjalani pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ. Ia mengaku tidak pernah melakukan percakapan seperti yang ada dalam barang bukti.

" Iya, saya baru menjalani pemeriksaan di Cyber. Saya sama sekali tidak pernah melakukan percakapan seperi yang ada di tangkapan layar itu. Nomornya saja beda. Saya baru tahu setelah ada teman bilang foto saya dipakai buat hoax," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/