Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Bagi-bagi Dana Desa untuk Oknum Anggota LSM, Kades di Subang Dituntut 4 Tahun Penjara

Terbukti Bagi-bagi Dana Desa untuk Oknum Anggota LSM, Kades di Subang Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 13 Juni 2019 15:09 WIB
JAKARTA - Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian, dituntut jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pada sidang tuntutan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/6) sore.

"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama ‎4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa Kejari Subang A Faizal Akbar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda senilai Rp 200 juta subsidair kurungan tiga bulan.

Jaksa juga membeberkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. "Mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 107,1 juta," ujar jaksa. ‎Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapa dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta.

Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp 150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT senilai total Rp 291 juta. Serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp 52 juta lebih.

Kemudian, terdakwa bersama bendahara mencairkan dana desa itu dalam tiga tahap, pada 22 Juni, 3 juli dan 11 Juli 2017. "Tiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut dengan maksud akan disimpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa. ‎Kemudian terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif," ujar jaksa.

Tujuanya, memudahkan terdakwa membuat laporan dan menghindari pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Subang apabila ada perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan laporan pertanggung jawaban.

"Sehingga SPJ yang telah disesuaikan dengan RAB hanya dibuat sebagai administrasi sebagai syarat pencairan dana desa bersumber dari APBN tahap II," ujar jaksa.

Perbuatan melawan hukum terdakwa itu berimplikasi pada kualitas pekerjaan pembangunan jalan hotmix di tiga RT hingga pembangunan TPT di satu RT. Selain itu, terdakwa juga menjual hotmix untuk pembangunan jalan itu ke pihak lain seharga Rp 21 juta seberat 21 ton tanpa adanya musyawarah desa.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa itu terbukti merugikan negara sebesar Rp 107.138.142 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Subang dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 30 juta, saksi Ali Muspian senilai Rp 2 juta, saksi Zuherman senilai Rp 9 juta dan anggota LSM serta oknum wartawan senilai Rp 3 juta," ujar jaksa.

Usai meninggalkan persidangan, Yanto yang mengenakan peci langsung menyalakan sebatang rokok. Saat dimintai tanggapannya soal tuntutan, ia hanya pasrah. "Pasrah saja lah," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Pengadilan Tipikor juga memvonis bersalah Kepala Desa Cihaur Kecamatan Maja, Surdjaja melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dana desa dan menjatuhkan pidan penjara selama 4 tahun.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Kepala Desa Cigaleuh Kecamatan Lemahsugih, Budiyono selama 4 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77