Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masyarakat Sijantang Tolak Pembuangan Limbah PLTU Ombilin

Masyarakat Sijantang Tolak Pembuangan Limbah PLTU Ombilin
Tumpukan abu limbah sisa pembakaran batu bara PLTU Ombilin.
Kamis, 13 Juni 2019 19:07 WIB
Penulis: Anton Saputra
SAWAHLUNTO - Pembuangan limbah abu sisa pembakaran batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat tuai penolakan dari masyarakat Desa Salak, Kenagarian Sijantang dikarenakan dekat dengan pemukiman warga.

Pembuangan abu ini, dengan keluarnya izin pemanfaatan LB3 FABA sebagai penetralisir asam tambang dari kementerian LHK sesuai SK MenLHK Nomor SK.197/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2019 tanggal 6 Maret 2019, maka PLTU berencana mengangkut dan mengelola FABA tersebut ke PT Guguk Tinggi Coal (GTC) sesuai izin di atas paling lambat Juni 2019.

Rencananya bekas tambang itu akan dimanfaatkan dengan menimbun pakai abu sisa pembakaran PLTU tersebut. Tumpukan abu di areal pembangkit diperkirakan mencapai 150 ribu ton. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar pembangkit.

Warga mengeluh, bila cuaca panas abu berterbangan menyebabkan polusi udara yang menyebabkan banyak ditemukan kasus gangguan pernapasan.

Anggota DPRD Kota Sawahlunto H Jaswandi yang juga selaku Ninik Mamak (Pandito) menolak rencana PLTU itu. Sebab, lokasi pembuangan berada sangat dekat dengan kawasan pemukiman penduduk. Dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan seperti banjir yang bercampur dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Saya sudah meminta pihak PLN, baik yang di Jakarta maupun di Palembang untuk mengkaji ulang dengan tidak membuang abu batu bara di lokasi tersebut,” ujarnya di kantor DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (12/6/2019).

Jaswandi mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya masalah lokasi pembuangan limbah itu kepada PLTU dengan mencari lokasi pembuangan yang baru. ”Masalah buang limbah ini kami kembalikan kepada PLTU,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto Adrius Putra tidak menampik bahwa benar izin pembuangan limbah B3 tersebut sudah keluar dari Kementerian lingkungan hidup Maret lalu.

”Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto sesuai kewenangan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 12 tahun 2010 tentang pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di daerah telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengendalian pencemaran udara di daerah (PPU) pada industri PLTU Ombilin,” ujar Adrius di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya, Kementerian LH dan Kehutanan sempat menerbitkan izin penimbungan di Kumanih, namun entah kenapa kemudian izin tersebut dicabut kembali.

Sebelumnya, PLTU Ombilin telah diminta untuk memperbaiki tata kelola pembuangan limbah batu bara mereka. Bahkan PLTU sudah diberi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK. 55.50/menLHK/PPSA/OKM.0/8/2018.

Masyarakat sempat berdemo bukan Mei lalu menuntut PLTU menghentikan polusi udara dari pembangkit berkapasitas 2×100 megawatt tersebut. (ton)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/