Home  /  Berita  /  Politik

DPR Dukung Rencana Pemerintah yang Mewajibkan Setiap Guru Mengajar ke Daerah Terluar

DPR Dukung Rencana Pemerintah yang Mewajibkan Setiap Guru Mengajar ke Daerah Terluar
Ilustrasi. (Net)
Rabu, 12 Juni 2019 19:30 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan setiap guru untuk mengajar di daerah 3 T (terluar, terdepan, dan tertinggal) melalui sistem rotasi atau bergilir.

Dalam rilis persnya pada Rabu (12/06/2019), Bambang Soesatyo berharap agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dapat menyusun peraturan sistem rotasi guru ke wilayah 3T tersebut secara efisien. Terutama mengenai lamanya guru akan bertugas, fasilitas yang didapat, dan insentif yang akan diterima.

"Agar setiap guru dapat betah dan mengajar dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mendorong Kemendikbud untuk memberikan bimbingan dan pelatihan yang intensif kepada seluruh guru mengenai letak dan kondisi geografis daerah yang akan dituju, pentingnya pendidikan bagi setiap anak di Indonesia, serta sistem pembelajaran yang akan diterapkan di wilayah 3T.

"Agar setiap guru memiliki integritas ketika mengajar di wilayah 3T tersebut," kata Bamsoet.

Bamsoet juga mendorong koordinasi efektif antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah, terutama di 3T yang masih kekurangan guru, "sehingga didapat data yang akurat dan pemerataan guru dapat tepat sasaran,".

Kepada seluruh guru di Indonesia, Bamsoet mengimbau, agar para guru mengembangkan kemampuan diri agar selalu siap bertugas jika ditempatkan di wilayah manapun, serta tetap mengedepankan integritas sebagai pendidik generasi Bangsa.

Diketahui, Pemerintah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan setiap guru mengajar di daerah 3T melalui sistem rotasi atau bergilir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (11/06/2018) mengatakan, "kami sedang menyusun peraturan presiden yang salah satunya terkait kebijakan rotasi guru. Nanti penugasan (guru) di wilayah 3T bergilir sehingga tidak ada guru yang tidak punya pengalaman mengajar di daerah 3T,".

Muhajir mengungkapkan, rencana ini sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa, "setiap ASN harus siap dipindah penugasannya,".

Muhadjir mengatakan, kementeriannya masih mematangkan teknis rotasi guru untuk daerah 3T. Pemerintah juga akan mengatur berapa lama rotasi tersebut. Ke depan, rotasi guru mirip sistem kedinasan di TNI.

"Kami atur lamanya, fasilitas yang dibutuhkan, dan insentif. Kami usulkan berupa perpres. Kini, aturannya masih dibahas," kata Muhajir.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77