Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Klaim Siapkan Jurus untuk Tangkis Gugatan Prabowo-Sandi di MK Besok

KPU Klaim Siapkan Jurus untuk Tangkis Gugatan Prabowo-Sandi di MK Besok
Selasa, 11 Juni 2019 11:39 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya siap menyiapkan jurus atau menjawab permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menyebut jawaban terhadap gugatan Prabowo akan disampaikan KPU ke MK secara resmi pada Rabu (12/6).

"Jawaban akan disampaikan tanggal 12 Juni, jawaban disampaikan secara tertulis dilampirkan alat bukti," kata Hasyim saat ditemui usai rapat persiapan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

KPU saat ini sedang menggelar rapat persiapan menghadapi gugatan di MK. Mereka memanggil perwakilan KPUD dari 34 provinsi ke Jakarta untuk persiapan tersebut.

Pihaknya juga menyiapkan dokumen, disertai bukti dan daftar saksi, untuk disampaikan sebagai jawaban terlapor atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hasyim menyebut sidang di MK akan jadi kesempatan bagi KPU untuk menangkis tudingan kecurangan yang dialamatkan kubu Prabowo selama ini.

"Ketika ada gugatan itu, KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan jawaban terhadap gugatan itu, kan dianggap mengakui substansi dalam gugatan-gugatan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Lihat juga: Kans Tipis Prabowo-Sandi di MK: Bukti dan 'Lapangan Rata'
MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang perdana akan dimulai Jumat (14/6).

Sebelumnya, kubu 02 mengajukan sengketa Pilpres ke MK sambil menyoroti dugaan kecurangan pemilu dan meminta pembatalan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/