Home  /  Berita  /  GoNews Group

Klaim Berhasil Batasi 60.000 Nomor Whatsapp saat Aksi 21-22 Mei, Keminfo Bakal Pantau Medsos Jelang Sidang MK

Klaim Berhasil Batasi 60.000 Nomor Whatsapp saat Aksi 21-22 Mei, Keminfo Bakal Pantau Medsos Jelang Sidang MK
Minggu, 09 Juni 2019 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemerintah bakal kembali melakukan pemantauan media sosial masyarakat jelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Namun demikian Rudiantara belum mengonfirmasi apakah akan melakukan pembatasan media sosial seperti sepanjang aksi 21 dan 22 Mei.

"Kami monitor terus. Kami berharap tidak ada eskalasi di dunia maya," kata Menkominfo Rudiantara di acara silaturahmi Idul Fitri di daerah Widya Chandra beberapa hari lalu.

Seperti diketahui Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial dipicu maraknya unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.

Menkominfo melaporkan, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif.

"Bukan hanya hoaks, kalau hoaks itu berita tidak benar. Tapi juga (konten) yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara.

Akibat maraknya konten negatif tersebut, kata dia, Kominfo akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula. Ini dilakukan setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.

Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara, URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100.

Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoaks dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.

Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.

Rudiantara mengklaim langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo. Menurutnya, tindakan itu juga dilakukan karena melanggar kebijakan platform tersebut.

Seperti diketahui, Pendaftaran sengketa pilpres ke MK diketahui telah dibuka sejak 21 Mei lalu pascapengumuman rekapitulasi hasil penghitungan nasional Pilpres 2019. Sementara tenggat akhir pendaftaran adalah 24 Mei 2019 tepat pukul 24.00 WIB.

Adapun berkas sengketa pilpres yang diajukan akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan pada 14 Juni dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.

Sesuai ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi 14 hari kerja. Sementara untuk penanganan sengketa pileg dibatasi 30 hari kerja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77