Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Opini PK 19 Terpidana Korupsi, Gede Pasek Minta MA Tak Ladenin Manuver ICW

Soal Opini PK 19 Terpidana Korupsi, Gede Pasek Minta MA Tak Ladenin Manuver ICW
Selasa, 04 Juni 2019 01:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai Indonesian Corruption Watch (IPW) tengah bermanuver karena sengaja memainkan penggiringan opini agar MA menolak semua upaya peninjauan kembali (PK) 19 terpidana kasus Korupsi.

"MA jangan termakan hasutan diluar urusan hukum. Peradilan opini yang dibangun ICW adalah sesat. MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum," kata Pasek di Jakarta, Senin (3/6/2019).

Anggota DPD RI itu menyatakan PK adalah instrumen yang sah dan diakui dalam UU. Untuk itu, ia meminta MA tak "termakan" isu yang dibuat oleh ICW.

"MA jangan goyah karena ICW dalam opininya kadang suka narget orang kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kita rapor dan manuvernya selama ini," pungkasnya.

Pasek menambahkan cara-cara ICW yang ekstra yudisial dan hanya bermodal pers release bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian hukum yang menggunakan novum dan alat bukti.

"Masak sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah. MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta hukum bukan tekanan opini. Rusak hukum kita ikuti nalar begitu," katanya.

Sebelumnya, ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

ICW mencatat setidaknya hingga saat ini masih terdapat 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

Di satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018 lalu.

Saat ini justru publik sering kali diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi.
Contohnya, Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya yang divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (incracht), tetapi Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara.

MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai US$190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK.

Syarat yang dimaksud adalah apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Potret kelam putusan PK selama ini pun turut menjadi sorotan. Data ICW menyebutkan sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali.

Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan.

Menanggapi sejumlah pengajuan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi, dalam rilis yang disampaikan pada Senin (3/6/2019), ICW menuntut agar Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi.

Selain itu, ICW juga mendorong KPK untuk mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/