Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tertangkap Bawa Sabu dan Ganja di Bulan Puasa, 4 Kurir Ini Bakal Lebaran di Penjara

Tertangkap Bawa Sabu dan Ganja di Bulan Puasa, 4 Kurir Ini Bakal Lebaran di Penjara
ilustrasi
Kamis, 23 Mei 2019 23:15 WIB
PADANG - Tergiur imingi-imingi uang Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, 4 kurir narkoba ini nekat membawa ganja dan sabu di beberapa wilayah yang ada di Sumatera Barat (Sumbar). Kini 4 orang kurir tersebut, di antaranya perempuan, mendekam di penjara dan diperkirakan akan lebaran di Lapas.

Dikutip dari Okezone.com, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirnarkoba) Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto menjelaskan, keempat kurir narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda dalam satu minggu ini.

“Untuk menghilangkan jejak, modus yang dipakai bandar atau sumber narkoba ini hanya janjian, kemudian meletakkan di suatu tempat untuk diambil. Jadi tidak bertemu langsung, sehingga kurir ini tidak mengetahui siapa pelakunya. Namun kita dari kepolisian tidak bisa dibohongi begitu saja,” kata Rudy di Mapolda Sumbar, Kamis (23/5/2019).

Untuk kasus pertama, petugas menangkap MAR (34), warga Simpang Anduring, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tersangka ini ditangkap pada Minggu (12/5/2019) pukul 22.00 WIB di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba, Buah Manggis, RT 002 RW 002, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang.

"Dari tersangka ini kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja dalam ember warna abu-abu dengan berat 16 kilogram, kemudian satu ransel warna hitam, satu ponsel warna hitam dan satu ember besar warna abu-abu sebagai tempat ganja tersebut,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Sumbar.

"Diduga ganja ini dari Sumatera Utara. Tersangka ini bekerja sebagai sopir," ucapnya.

Kasus berikutnya adalah S (36), warga Jorong Jambak Koto Tuo, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Kata Rudy, tersangka ini diciduk pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.00 WIB di Balerong Panjang, Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso. Dari tersangka disita 14 paket sabu dalam plastik bening dengan berat bersih 2,25 gram.

"Kita menangkap tersangka ini undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli, saat transaksi diadakan itulah kita menangkap tersangka,” paparnya.

Kemudian tersangka berikutnya adalah N (32) seorang perempuan beralamat di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittingi. Tersangka ini ditangkap Rabu (15/5) pukul 21.30 WIB di jembatan Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dalam mobil travel. Barang bukti yang diamankan itu sabu satu paket 45,53 gram.

“Awalnya tim kita mendapat informasi ada seorang perempuan dari Padang menuju ke Bukittingi, informasi ini sudah kita dapatkan saat tersangka dari Bukittingi ke Padang. Kita terus membututi tersangka sampai bali ke Bukittinggi, saat diperiksa dalam travel tersebut kita mendapatkan tersangka, namun barang bukti disimpan dalam sepatunya sebelah kanan. Sabu itu disimpan dalam plastik warna bening kemudian dibungkus lagi dengan tisu warna biru,” terangnya.

Kasus terakhir adalah BJA (28) bekerja sebagai sopir dan tinggal Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dibeku di Parkiran Rumah Makan Wan Lubuk Bangku, Jorong air Putih, Nagari Sarik Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Tersangka ini dibekuk pada Jumat (17/5) sekira pukul 01.40 WIB, besar kemungkinan usai persiapan makan sahur dan akan melanjutkan perjalanan menuju tempatnya,” katanya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 ons sabu, dua unit ponsel. Kata Rudy, sabu ini didapat di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Riau.

“Jadi sabu ini diletakkan di daerah tersebut kemudian bandar menyuruh kurir ini menjemputnya, bandar dan kurir tidak bertatap muka,” katanya.

Semua tersangka ini diancam hukuman penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan 2.

“Mereka mau jadi kurir ini setelah diimingi uang kurir mulai dari Rp2 juta sampai R2,5 juta. Kita terus mendalami sumber barang haram ini,” pungkasnya. ***

Editor:arie rh
Sumber:okezone.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/