Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Cukup Bukti, Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Dharmasraya yang Naik ke Pengadilan

Tak Cukup Bukti, Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Dharmasraya yang Naik ke Pengadilan
Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado MA.
Kamis, 23 Mei 2019 15:51 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Selama pelaksanaan Pemilu 2019, dari beberapa kasus pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tidak satu pun yang sampai ke meja hijau atau pengadilan.

Hal itu karena dari semua kasus tersebut tidak ada terpenuhi unsur tindak pidana Pemilu sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017. Laporan dan temuan juga tidak cukup bukti dan saksi untuk dilanjutkan.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado MA kepada awak media, Kamis (23/5/2019) di kantor Bawaslu Dharmasraya.

Alde mengatakan, memang ada dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak empat kasus yang merupakan temuan Bawaslu dan laporan warga.

Namun tidak cukup bukti dan saksi, artinya unsur-unsur tindak pidananya tidak terpenuhi dan hanya sampai pada pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Dharmasraya.

Empat kasus dugaan pelanggaran itu, di antaranya dua kasus pelanggaran Pemilu diduga tentang money politik (pasal 523) di Kecamatan Koto Salak dengan 2 orang pelapor, dan satu kasus di Kecamatan Timpeh dengan 2 orang pelapor.

Terakhir satu kasus temuan Bawaslu di Kecamatan Koto Besar terkait dugaan pelanggaran pasal 532 dan 533 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terjadi di hari H.

"Namun empat kasus tersebut tidak bisa lanjut ke pengadilan, karena setelah kami lakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai waktu serta hari yang telah ditetapkan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu tentang dugaan pelanggaran money politik. Maka kasus tersebut dihentikan oleh Gakkumdu Dharmasraya," ucap Alde Rado.(ep)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/