Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Dharmasraya Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri dan Buang Mayatnya ke Dalam Sumur

Polres Dharmasraya Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri dan Buang Mayatnya ke Dalam Sumur
Tersangka Kasmon Efendi melakukan adegan membuang mayat korban ke dalam sumur.
Rabu, 22 Mei 2019 22:56 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Aparat Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (21/5/2019) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Syanida (40) yang mayatnya ditemukan dalam sumur pada Senin, 22 April 2019.

Rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zulhasbi Nasution SIK dan Kasi Pidum Kejari Dharmasraya Werri SH. Hadir juga kuasa hukum tersangka Martalena SH serta keluarga korban. Rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Dharmasraya.

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka Kasmon Efendi (21 tahun) yang tak lain adalah suami korban sendiri, melakukan sebanyak 12 adegan yang menggambarkan bagaimana kejadian pembunuhan hingga mayat korban dimasukan ke dalam sumur.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zulhasbi Nasution SIK mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi di daerah Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Senin, 22 April 2019. Mayat korban ditemukan warga pada malam harinya.

"Rencananya rekontruksi pembunuhan ini akan kami gelar langsung di TKP, yaitu di rumah korban di daerah di daerah Bukit Barangan, Nagari Sikabau. Namun demi keamanan, akhirnya pelaksanaan rekontruksi kami pindahkan di halaman belakang Mapolres Dharmasraya, untuk menghindarkan amukan massa kepada pelaku," kata Kasat Reskrim.

Pelaku Kasmon Efendi mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Awalnya terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Ketika itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan ikan ke pasar, dan tersangka tidak mau.

Kemudian korban kembali minta tolong untuk mengangkat barang ke depan rumah karena dia berjualan. Pelaku juga tidak mau membantu. Korban pun kesal dan menendang pelaku.

Mendapatkan tendangan tersebut, pelaku langsung memukuli korban bertubi-tubi sampai meninggal dunia, walaupun korban sempat melawan dengan menendang tersangka.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku mengambil perhiasan dua cincin dan gelang emas di tubuh korban. Karena panik melihat korban tidak bernyawa lagi, pelaku memasukan mayat korban ke sumur dengan kedalaman enam meter yang berjarak tidak jauh dari TKP.

Kemudian pelaku melarikan diri ke perkebunan sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Namun keesokan harinya, Selasa (23/4/2019) pelaku berhasil ditangkap polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang lain, tegas Kasat Reskrim. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/