Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
3
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akui Hasil Pilpres, Zulkifli Hasan Persilahkan BPN Menggugat ke MK

Akui Hasil Pilpres, Zulkifli Hasan Persilahkan BPN Menggugat ke MK
Selasa, 21 Mei 2019 13:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski sebagai parpol yang masuk dalam koalisi pengusung Prabowo, Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda pendapat dengan BPN yang menolak hasil Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan justeru mengakui penetapan rekapitulasi  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

Namun demikian, Zulhasan tetap mempersilahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-undang menyediakan waktu tiga hari untuk paslon melakukan gugatan. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih periode 2019-2024. "Soal pilpres tentu kami akui apa yang telah diumumkan KPU, tetapi BPN punya hak, sesuai konstitusi untuk ke MK," kata Zulkifli kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Seperti diketahui, KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019, pukul 01.46, Selasa (21/5). KPU menyatakan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin meraih  85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo- Sandi mencapai 16.957.123.

MK kata Zulkifli, adalah lembaga resmi negara yang menurutnya bisa mengajukan gugatan apabila ada kecurangan, maupun hal yang kurang pas. Sidangnya pun kata dia, bisa dilakukan terbuka. "BPN bisa sampaikan ini loh masalahnya, ini loh curangnya. Jadi masuk ke dalam institusi resmi yang memang diperintahkan dalam konstitusi," tandasnya.

Menurut dia, dalam persidangan itulah bisa bertarung adu data, dan argumentasi. Bertarungnya juga di dalam gedung atau ruang persidangan. “Di situ bisa bertarung, tetapi dalam gedung. Bertarung data, bertarung penghitungan. Silakan TKN, BPN menyampaikan, silakan nanti temuannya dibuka,” kata ketua MPR itu.

Kalaupun ada demonstrasi, Zulkifli meyakini tidak ada pihak yang pengin terjadinya kerusuhan. Dia menegaskan, kalau terjadi kerusuhan tentu akan berhadapan dengan aparat. “Saya berharap, ini momentum pemilu itu setiap lima tahun ada, tetapi kita sebagai bangsa negara harus panjang. Mari  selesaikan dengan aturan yang ada dengan cara yang diperintahkan peraturan perundangan dan konstitusi kita,” ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/