Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nekat Merokok di Pesawat, Penumpang Batik Air dari Jakarta Tujuan Padang Diamankan

Nekat Merokok di Pesawat, Penumpang Batik Air dari Jakarta Tujuan Padang Diamankan
ilustrasi
Senin, 20 Mei 2019 11:54 WIB
JAKARTA - Mungkin karena sudah tak tahan lagi, seorang penumpang pesawat maskapai Batik Air nekat merokok dalam kamar kecil saat penerbangan dari Jakarta ke Padang. Akibatnya, penumpang tersebut langsung diamankan begitu pesawat mendarat.

Dikutip dari Bisnis.com, Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Prihantoro menjelaskan bahwa penumpang tersebut berinisial ES, seorang pria berusia 43 tahun.

Dia menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7109 dari Halim Perdanakusuma, Jakarta dan mendarat di Padang pukul 17.13 WIB.

“Sesuai prosedur, sebelum penerbangan kru pesawat sudah menyampaikan informasi dilarang mereokok selama penerbangan. Namun ES diketahui merokok di kamar kecil atau lavatory,” jelasnya, Minggu (19/5/2019).

Setelah diketahui merokok dalam penerbangan tersebut, petugas kabin segera menghubungi pilot yang kemudian mengontak petugas di darat. Begitu pesawat mendarat, ES kemudian diserahkan ke petugas keamanan bandara yang kemudian meneruskan ke pihak kepolisian.

“Batik Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,” ucapnya.

Dia juga mengimbau seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan larangan merokok di dalam kabin atau di kamar kecil.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard. ***

Editor:arie rh
Sumber:bisnis.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/