Home  /  Berita  /  Hukum

Oknum Pegawai BNI Cabang Bukittinggi Ini Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1 M lebih

Oknum Pegawai BNI Cabang Bukittinggi Ini Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1 M lebih
BNI Cabang Bukittinggi. (doc ist)
Minggu, 19 Mei 2019 17:25 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Diduga gelapkan uang nasabah, salah seorang oknum pegawai BNI 46 cabang Bukittinggi berinisial RM (34) dilaporkan ke polisi oleh para nasabah Bank BNI yang menjadi korbannya.

Pegawai Bank BNI Cabang Bukittinggi yang tinggal di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh dan bertugas di bagian Marketing/bagian Kredit itu diduga kuat telah mengelapkan uang dari 2 orang nasabah BNI sebesar Rp1 milyar lebih. Menurut informasi, diperkirakan nasabah yang menjadi korban RM lebih dari 2 orang serta ditambah lagi beberapa karyawan BNI yang menjadi sasaran kejahatannya.

Menurut informasi dari 2 orang nasabah BNI yang melapor itu menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membantu pencairan pinjaman (kredit) di BNI. Setelah dana itu cair pelaku berusaha merayu nasabah agar meminjamkan uang itu untuk keperluan lain dengan berbagai alasan.Ironisnya, pelaku mampu menarik uang pinjaman dari BNI yang sudah berada di rekening nasabah tanpa diketahui pemiliknya.

“Saya mengajukan pinjaman kepada BNI sebesar Rp800 juta, karena saya sibuk berjualan di Pasar Aur Kuning, maka saya tak bisa mengikuti proses pengajuan pinjaman seutuhnya. Mulai dari proses pengajuan kredit hingga pencairan semuanya dilakukan oleh pelaku. Bahkan, buku tabungan dan ATM saya juga berada di tangan pelaku, waktu itu saya percaya saja karena pelaku adalah karyawan BNI yang juga telah membantu pencairan pinjaman,” kata Ismiarti Putri kepada awak media.

Ismiarti juga menjelaskan, pinjaman Rp800 juta itu dicairkan oleh pihak BNI pada bulan Oktober 2018. Namun, dia baru mengetahui dana itu cair sebulan setelah itu, setelah pelaku didesak untuk memberitahukan kapan pencairannya, ungkapnya.

“Setelah saya desak, pelaku baru menyerahkan buku tabungan dan ATM. Kemudian buku tabungan saya cek di BNI, alangkah terkejutnya saya ternyata uang ditabungan saya hanya bersisa Rp15 juta.

Menurut Ismiarti, pelaku melakukan penarikan tanpa sepengetahuan saya sebanyak 3 kali, penarikan pertama Rp231, penarikan kedua Rp300 juta dan penarikan ketiga Rp180 juta, akibat ulah pelaku saya dirugikan sebesar Rp711 juta,” terang Ismiarti Putri.

Karena merasa tidak puas atas kejadian tersebut, ia minta penjelasan kepada pelaku, menurut pelaku dana itu dipakai untuk keperluan bank dan di simpan dalam rekening khusus, untuk mengetahuinya dana itu hanya orang bank tertentu saja.

“Akhirnya, kasus ini saya laporkan kepada pimpinan cabang nya. Saat dikonfirmasi dengan Pimpinan Cabang BNI Bukittinggi, Zamzami, dia mengatakan kredit itu telah cair ke rekening ibuk, oleh sebab itu tanggung jawab sudah sama ibu, permasalahan ibu dengan Riti Mingahni harus ibu selesaikan dengan yang bersangkutan,” jelas Ismiarti Putri menirukan ucapan Zamzami.

Ismiarti juga meminta kepada pihak BNI, karena pelaku ini adalah orang dalam atau pegawai BNI maka ia meminta sertifikat rumah yang menjadi jaminan di BNI dikembalikan lagi karena ia tidak pernah menerima uang pinjaman itu.

Hal yang sama juga dikatakan korban lain yang berinisial WR, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp226 juta. Modus yang dilakukan Riti Mingahni sama dengan cara membantu nasabah mendapatkan kredit dari BNI. Setelah kredit cair ia merusaha merayu dan membujuk nasabah agar dapat meminjamkan uang.

“Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta, namun yang cair pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp480 juta. Pada bulan September 2018 Riti Mingahni meminjam uang kepada saya sebesar Rp261 juta dengan alasan untuk menalangi uang nasabah di bank lain, tidak berapa lama uang itu dikembalikan lagi oleh pelaku,” kata WR yang meminta namanya untuk dirahasiakan.

Persoalan ini baru muncul pada bulan Februari 2019 ketika itu pelaku meminjam uang kembali kepadanya sebesar Rp350 juta. Pinjaman itu diangsur pertama kali bulan Maret Rp50 juta, dan di bulan yang sama diansur lagi Rp50 juta, kemudian bulan April diangsur Rp14 juta dan ditambah lagi Rp10 juta.

“Sampai saat ini, uang saya yang belum dikembalikan kepada saya sebesar Rp226 juta. Nomor Hp pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku pada bulan April sebelum Pemilu,” jelasnya.

WR mengakui sebelum pengambilan uang di tabungan, pelaku membawa slip penarikan uang ke tokonya di Aur Kuning, kemudian slip itu ditanda tangani, selanjutnya pelaku membawa slip penarikan uang itu ke BNI untuk dicairkan.

Sementara itu, Pengacara korban Armen Bakar mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bukittinggi pada tanggal 6 Mei lalu. Ia meminta pihak BNI untuk mengambil kebijakan agar klien nya tidak dirugikan. “Sebab klien kami percaya karena pelaku merupakan pegawai bank BNI,” ungkap Armen Bakar.

Terkait kasus itu, Zamzami melalui pesan WA, menuliskan, masalah ini sedang diteliti oleh tim hukum BNI dan juga sudah ditangani oleh Polres Bukittinggi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo yang dihubungi Sabtu 18 Mei 2019 membenarkan dua orang korban telah membuat laporan di Polres Bukittinggi, kasus ini dalam penyelidikan kami, ucapnya.

“Para korban sudah kita panggil untuk melakukan klarifikasi, dan proses pengungkapan melalui penyelidikan ini terus bergulir, dan nanti akan kita beritahu bagaimana hasilnya ” pungkas Kasat Reskrim(**).

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/