Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bhabinkamtibmas di Silungkang Manfaatkan Jeda Antara Isya dan Tarawih Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas di Silungkang Manfaatkan Jeda Antara Isya dan Tarawih Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Silungkang Oso, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Brigadir Satu Apria Wandra menyampaikan imbauan kamtibmas di Mushalla Taqwa, Dusun Kebun Jeruk, Silungkang.
Minggu, 19 Mei 2019 12:41 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SAWAHLUNTO - Dalam bulan suci Ramadhan 1440 H/ 2019 M, Polri melalui jajaran Bhabinkantibmas melakukan imbauan langsung ke masyarakat dengan memanfaat waktu jeda antara salat Isya dan tarawih di masjid atau mushala. Imbauan yang disampaikan adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalani ibadah puasa.

Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Silungkang Oso, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Brigadir Satu Apria Wandra di Mushalla Taqwa, Dusun Kebun Jeruk, Silungkang, Sabtu (18/6/2019) malam seusai salat Isya menjelang tarawih berjamaah.

"Meneruskan imbauan tertulis yang ditandatangani langsung Direktur Binmas Polda Sumbar Kombespol Nasrun Fahmi, saya selaku Bhabinkantibmas di Desa Silungkang Oso mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan agar dapat khusyu dalam beribadah di bulan suci ini," kata Bhabinkamtibmas yang akrab disapa Wandra tersebut.

Dalam kesempatan itu Briptu Apria Wandra juga mengingatkan jamaah agar bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang cukup menonjol di desa yang menjadi binaannya tersebut.

"Di samping menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beribadah, masyarakat juga saya harapkan bisa menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat, mari sama-sama menjaga," harap Briptu Wandra.

Adapun poin tertulis dari surat imbauan Kambtibmas yang disampaikan Briptu Wandra yakni berkaitan dengan peredaran petasan atau mercon, minuman keras, serta obat-obatan terlarang dan atraksi balap liar motor yang menggunakan knalpot racing.

"Untuk masyarakat, jika terbukti memperjualbelikan petasan yang menimbulkan suara dentuman keras, barang jualannya akan diamankan. Begitu pun jika ada yang menjual atau mengkonsumsi miras dan obat-obatan terlarang, akan kita tindak tegas," katanya mengingatkan.

Sekaitan dengan poin-poin imbauan tersebut, Briptu Wandra menyampaikan kepada semua masyarakat agar segera melapor ke Polsek terdekat bila mendapati terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

"Kalau ada bapak ibu yang melihat atau merasa terganggu sekaitan dengan gangguan Kamtibmas, kita silahkan untuk melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek atau ke Polres terdekat. Kita akan tindaklanjuti segera laporan tersebut," katanya.(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/