Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akademisi Hukum Nilai Penggunaan Pasal Makar pada Eggi dan Kivlan Tidak Tepat

Akademisi Hukum Nilai Penggunaan Pasal Makar pada Eggi dan Kivlan Tidak Tepat
Jum'at, 17 Mei 2019 02:26 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Akademisi Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai, penggunaan pasal makar pada Eggi Sudjana tidak tepat jika melihat konteks sosial yang ada.

"Jangan dulu masuk ke (pasal) makar lah, kalau menurut saya," ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Menurut Fickar, berdasarkan situasi sosial dimana pernyataan Eggi terkait dengan gelaran Pemilu Presiden (Pilpres), maka pasal makar belum tepat digunakan.

"Boleh diperiksa dengan sangkaan pasal apapun boleh. Pasal ujaran kebencian, menghasut, segala macam ada," kata Fickar.

Ia melanjutkan, jika Pilpres sudah usai dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah ditetapkan, tapi pernyataan-pernyataan terindikasi makar masih ada, maka "itu boleh diterapkan pasal makar," tegas Fickar.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dan sederet nama oposan berurusan dengan hukum atas dugaan makar. Selain Eggi, ada Kivlan Zen (Purnawirawan TNI yang juga senior mantan Presiden RI, SBY) dan Politisi Gerindra, Permadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/