Home  /  Berita  /  GoNews Group

Konstruksi Hukum Ngawur, Eggi: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Ditahan kalau Benar Berdemokrasi

Konstruksi Hukum Ngawur, Eggi: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Ditahan kalau Benar Berdemokrasi
Selasa, 14 Mei 2019 00:08 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunjukan keadilan atas kasus dugaan makar yang menjerat dirinya.

"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/05/2019).

Eggi yang sebelum menjadi Caleg PAN lebih dikenal sebagai aktivis Politik Hukum senior ini meyakini, pidato dirinya soal 'people power' bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan sehingga penggunaan pasal makar pada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdulilah, kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) Tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," tegasnya.

Konstruksi hukumnya, dijelaskan Eggi, people power yang Ia ucapakan merujuk pada diskualifikasi Jokowi sebagai Capres, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia, sementara pasal makar harus menyasar pemimpin negara atau Jokowi sebagai Presiden.

"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan Presiden kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, cuman saya aneh aja kok seperti tidak mehami konstruksi hukum," jelas Eggi.

"Jadi dalam pengertian itu, kita tidak ada permufakatan apapun. Sebelumnya lagi ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok gapapa biasa aja," pungkas Eggi.

Untuk diketahui sebelumnya, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77