Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Berlaku 15 Mei

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Berlaku 15 Mei
Senin, 13 Mei 2019 20:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan itu akan diberlakukan pada 15 Mei mendatang.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penurunan tarif batas atas dilakukan karena kondisi pariwisata serta perhotelan yang berdampak sepi akibat mahalnya tiket pesawat.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.

"Dengan memperhitungkan HPP daripada maskapai terutama, yang full service, maka sesuai ketentuan pemerintah menentukan batas atas baru di mana kita tetapkan batas 12-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain" kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pihaknya akan mengatur keputusan tersebut dalam bentuk surat keputusan yang akan dibentuk dalam waktu dua hari. Dengan begitu, aturan akan efektif berlaku di 15 Mei mendatang.

"Kita akan sosialisasi ke stakeholder agar 2 hari bisa selesai dan ditanda tangani dan efektif. Jadi 15 Mei sudah efektif," jelas dia.

Selain itu, ia juga mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carier (LCC) untuk menyesuaikan penurunan tarif batas atas dengan menurunkan harga tiket sebesar 50% dari tarif atas atas.

"Dan disampaikan ingin mengimbau maskapai LCC sesuaikan tarif paling tidak memberikan ruang tarif yang batasnya 50% dari batas atas. Sehingga masyarakat bisa dapat tarif yang terjangkau," tutup dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77