Home  /  Berita  /  GoNews Group

Proses Aduan Pelanggaran TSM Bergulir, Said Didu Nyatakan Mundur dari ASN

Proses Aduan Pelanggaran TSM Bergulir, Said Didu Nyatakan Mundur dari ASN
Senin, 13 Mei 2019 18:33 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA- Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, Said Didu, mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) meski pensiuannya baru tiba pada 2027 mendatang.

"Saya mengajukan berhenti sebagai pegawai negeri di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tempat saya bekerja sejak 1986," kata Said Didu dalam surat pengunduran dirinya tertanggal, Senin (13/05/3019).

Adapun hal menjadi alasan pengunduran diri Said setelah mengabdi sebagai ASN selama lebih dari 32 tahun itu, di antaranya, karena Ia ingin menuangkan pikiran secara objektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan bangsa dan negara.

Dengan mundur dari ASN, Said berharap, aktivitas pengabdiannya pada bangsa dan negara serta upaya menjalankan pemikirannya secara bebas, "tidak melanggar aturan,".

Tanpa label ASN, Said juga berharap dapat "memperluas tempat pengabdian dalam beberapa bidang termasuk menjadi mitra bagi pemerintah, lembaga dan masyarakat,".

Pengunduran diri ini, ditegaskan Said, "sebagai pertanggungjawaban moral bagi keluarga, pemerintah, masyarakat bangsa dan negara,".

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah memproses aduan dari BPN 02 soal dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Salah satu aduan BPN 02, terkait dengan mobilisasi ASN dalam pemenangan salah satu Paslon dalam Pilpres 2019.

Kepala Bawaslu RI, Abhan pada Minggu (12/05/2019) mengungkapkan, Bawaslu telah memproses aduan TSM itu. Untuk laporan yang terkait dengan Situng KPU RI dan Lembaga Survey, hasil kajian Bawaslu akan diumumkan hari ini, Senin (13/05/2019).

Adapun laporan TSM yang terkait dengan mobilisasi ASN, Abhan mengatakan, laporan tersebut belum lengkap dan "masih ada berkas yang mesti dilengkapi. Secara formil dan materil masih kurang," sehingga Bawaslu belum memutuskan hasil kajian, apalagi rekomendasi untuk KPU RI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/