Home  /  Berita  /  GoNews Group

Beda Perlakuan Pengancam Jokowi, HS Langsung Tersangka Makar, Pemuda Ini Cukup Minta Maaf

Beda Perlakuan Pengancam Jokowi, HS Langsung Tersangka Makar, Pemuda Ini Cukup Minta Maaf
Remaja yang viral ancam bunuh Jokowi di tahun 2018 silam.(istimewa)
Minggu, 12 Mei 2019 18:41 WIB
JAKARTA - Meski sama-sama menghina Presiden Jokowi, namun Polisi sepertinya membedakan perlakuan terhadap dua pelaku. Jika HS langsung ditetapkan tersangka, namun J alias S hanya cukup meminta maaf.

HS yang viral menghina Jokowi dan mengancam penggal kepala Jokowi, diancam dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana mengancam negara di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (12/5/2019). "Terhadap pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," kata Argo.

Sebelumnya video HS mengancam memenggal kepala Jokowi beredar di media sosial. Video itu diduga direkam di depan kantor Bawaslu. HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat 'Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'.

HS ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5) pagi tadi oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS hingga kini masih diperiksa intensif. Polisi akan merilis kasus ini rencananya pada esok hari.

Sementara itu, remaja yang diketahui seorang warga keturunan berinisial S alias J (16) tahun, sebelumnya juga melakukan hal yang sama. Ia viral lantaran mengancam tembak kepala Presiden RI.

Namun demikian saat itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan.

Namun, remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur. Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.

Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. "Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018) silam.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun. "Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," lanjutnya.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Inilah.com dan Kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/