Film "Kucumbu Tubuh Indahku" Tak Boleh Tayang di Kota Padang
Dia menilai, film tersebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya masyarakat Kota Padang.
"Betul, film itu kita tolak tayang di Padang. Kita telah mengirimkan surat ke Lembaga Sensor yang ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sumbar, Komisi Penyiaran Indonesia, dan KPID Sumbar," kata Mahyeldi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Menurut Mahyeldi, penolakan itu dikarenakan konten film tersebut jelas bertentangan dengan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat Kota Padang yang berlandaskan Adat Basandi Syara'-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Penolakan tersebut, menurut Mahyeldi bukan hanya terjadi di Padang, tapi juga di sejumlah daerah seperti Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Bukan hanya Padang saja menolak, tapi di daerah lain juga. Film ini mengandung unsur lesbian, gay, biseksual dan transgender, itu yang ditolak di Kota Padang," tegasnya.
Mahyeldi mengatakan, pemutaran film itu dinilai dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat, sehingga dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.
“Banyak hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita berharap melalui surat yang kita layangkan dapat disikapi secara nasional,” ujar Mahyeldi. ***
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | kompas.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang |