Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Bitung Cokok Dua Pelaku yang Diduga Membunuh Nelayan dengan Badik

Polres Bitung Cokok Dua Pelaku yang Diduga Membunuh Nelayan dengan Badik
Selasa, 07 Mei 2019 23:09 WIB
Penulis: C. Karundeng
BITUNG - Timsus Anti Bandit TARSIUS Satreskrim Polres Bitung meringkus dua (2) tersangka dugaan Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan di Kelurahan Wangurer Utara Lk IV Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada Selasa 07 Mei 2019 sekitar jam 09.00 WITA.

Melalui pesan Whatsapp, Kapolres Bitung AKBP Stevanus Michael Tamuntuan SIK, kepada GoNews.co mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kepada tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan LP/ 25/V/2019/Sulut/Res-Btg, tgl 7 Mei 2019, atas nama Anastasya Yuli Pingkan Liu (42), warga Desa Lembean Jaga IV Kecamatan Kauditan Minahasa Utara.

"Kedua lelaki yang diamankan yakni NT alias Karbit (20) warga Kelurahan Aertembaga Dua Lk IV Kecamatan Aertembaga, GL alias Boci (18) yang kesehariannya berprofesi sebagai pelaut, warga Kelurahan Aertembaga Dua Aertembaga," beber Kapolres.

Keduanya, lanjut Tamuntuan, diduga telah menganiaya atau membunuh korban Andreas Rivaldi Rimper (23), pelaut asal Kelurahan Winenet Satu Lingkungan III Kecamatan Aertembaga. menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik, secara bergantian.

"Atas perbuatannya, para pelaku bakal dikenai pasal berlapis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2)ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu.

Bersama kedua Tersangka, Aparat juga ikut mengamankan sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam, sebilah pisau badik jenis besi putih. "Kejadian ini sendiri dipicu oleh faktor kesalah pahaman sehingga para pelaku menghabisi korban," timpal Kapolres Bitung.

Adapun kronologisnya kata dia, pada pukul 02.15 wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua lingkungan II dan saat itu, saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang Gereja GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu memakai sepeda motor.

Tiba di TKP, korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi hendak kembali ke rumah. Namun saksi sempat bertemu dengan terduga pelaku bersama dengan seorang temannya yang belum diketahui.

"Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku (jaraknya kurang lebih 20 meter) melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis Scoopy warna merah ke arah pusat kota," tandasnya.

Selanjutnya saksi mendapati korban tergeletak di dalam got dan saksi berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 wita dinyatakan Meninggal Dunia.

"Dari hasil pemeriksaan luar, tim medis memperoleh hasil di tubuh korban ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa tikaman sebanyak 9 tikaman masing masing terdapat pada bagian tubuh, dada kiri, punggung sebela kiri, pinggang kanan, tikaman pada kaki kiri, pelipis mata kiri dan tikaman pada kengan tangan kiri," urai Tamuntuan.

Lebih jauh Kapolres menjabarkan, kedua Tersangka menggunakan pisau badik (hanya satu (1) pisau), namun dilakukan secara bergantian dan senjata tajam milik dari lelaki Gian Lengket (GL) alias Boci. "Setelah melakukan penusukan tersangka melarikan diri sedangkan korban terjatuh didalam saluran air di TKP dan meninggal dunia di rumah sakit dr Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis," katanya.

Kapolres Bitung tidak menampik kalau anggotanya telah melumpuhkan kedua Tersangka dengan masing-masing satu tembakan, namun itu sudah sesuai prosedur tetap (protap) Polri. "Itu sudah sesuai protap, yakni tindakan tegas terukur. Ingat, kami tidak segan-segan bertindak terhadap para pelaku kejahatan dan kekerasan," pungkas Kapolres yang dikenal tidak kompromi terhadap para pelaku kejahatan kekerasan itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/