Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Romi

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Romi
Selasa, 07 Mei 2019 18:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalil praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Muhammad Romahurmuziy alias Romi keliru. Hakim pun diminta menolak permohonannya.

Hal tersebut terkait sidang praperadilan dengan agenda pemberian jawaban dari KPK yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang itu adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.

"KPK berkesimpulan seluruh dalil permohonan keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5).

Dalam sidang praperadilan itu, Evi mengatakan ruang lingkup praperadilan terbatas. Hal itu mengacu pada hukum acara yang berlaku yaitu KUHAP atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4 tahun 2016.

Yakni, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Proses penyelidikan tidak masuk ruang lingkup praperadilan ini pun telah ditegaskan di pada sejumlah putusan praperadilan," tuturnya.

Kekeliruan Romi lainnya adalah soal ketiadaan kerugian negara. Evi mengatakan tugas KPK telah sesuai dengan Pasal 11 UU KPK. "KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa pasal yang dikenakan terhadap Pemohon (Romi) memang bukan pasal tentang kerugian keuangan negara," tuturnya.

Lihat juga: Menag Lukman Janji Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Romi
Evi juga menyebut bahwa korupsi dengan kerugian negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah salah satu dari tujuh jenis korupsi.

Ketiga, soal klaim penyidikan yang harus mendahului penetapan tersangka. Menurut Evi, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti penyadapan dan permintaan keterangan serta bukti yang dilakukan saat penyelidikan.

"Bagian cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yaitu: seolah-olah KPK harus lakukan penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan," ucapnya.

Karenanya, Evi beranggapan hakim seharusnya menolak permohonan praperadilan tersebut. Diketahui, KPK sudah memeriksa 70 saksi dalam kasus Romi. Menteri Agama Lukman Hakim pun dijadwalkan akan diperiksa Rabu (8/5).

Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan soal penetapan status tersangka terhadap Romi, Senin (6/5), kuasa hukum eks Ketua Umum PPP itu, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah hal teknis hukum di KPK dalam penetapan status itu.

Di antaranya, penetapan tersangka tidak sah karena penyadapan dilakukan sebelum penyelidikan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Romi.

Diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/