Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banyak Perda Bermasalah, DPRD Pamekasan Konsultasi ke PULD DPD RI

Banyak Perda Bermasalah, DPRD Pamekasan Konsultasi ke PULD DPD RI
Ilustrasi. (net)
Rabu, 01 Mei 2019 07:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Banyak perda yang dilahirkan pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak semuanya berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Seiring berjalanya waktu, justeru perda-perda tersebut menuai masalah.

Dengan banyaknya Perda yang bermasalah, pihak DPRD Pamekasan menyambangi Panitia Urusan Legislasi Darah (PULD) DPD RI untuk berkonsultasi.

Kedatangan rombongan DPRD Pamekasan tersebut, sekaligus konsultasi terhadap peningkatan wawasan untuk efektifitas kinerja dan percepatan tugas dan fungsi DPRD.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat PULD, Gedung A DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (30/4/19) kemarin, yang dipimpin Anggota PULD DPD RI, Abdul Qadir Amir Hartono.

Abdul Qadir menjelaskan, DPD RI memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Jadi menurut dia, kedatangan Anggota DPRD Pamekasan tersebut ke DPD RI adalah langkah yang tepat. "Untuk menindaklanjuti itu, DPD RI membentuk alat kelengkapan baru yakni PULD untuk mengkaji dan menelaah temuan hasil pemantauan ranperda dan perda di berbagai daerah. Selain itu, PULD juga akan mengeluarkan rekomendasi mengenai evaluasi ranperda dan perda tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Pamekasan, Andy Suparto menjelaskan setiap ranperda dan perda harusnya dikonsultasikan dengan DPD RI.

Menurutnya, DPD RI adalah pihak pembuat undang-undang dan terlibat dalam proses pengesahan undang-undang. Sehingga, DPD RI harus memahami kondisi riil dari implementasi kebijakan di daerah.

"Terkait kewenangan PULD, memang sudah seharusnya ada penelaahan dan analisis kajian terhadap ranperda dan perda. Baru kali ini kami konsultasi dengan PULD, padahal setahun bisa 12 kali kami konsultasi dan harmonisasi tapi itupun ke gubernur, padahal gubernur hanyalah penterjemah dari pemerintah pusat, padahal yang menyusun undang-undang adalah DPR dan DPD RI," jelasnya.

Beberapa perda yang dinilai perlu dikaji kembali kata dia, diantaranya perda tentang pelaksanaan otonomi daerah.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/