Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wanita yang Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Dharmasraya, Ternyata Dibunuh Suaminya

Wanita yang Ditemukan Tewas Dalam Sumur di Dharmasraya, Ternyata Dibunuh Suaminya
Pelaku pembunuhan Syanida (40 tahun) berhasil ditangkap. Pelaku ternyata adalah suami korban sendiri.
Rabu, 24 April 2019 19:07 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRYA - Kurang dari 12 jam, Satuan Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap modus kematian wanita yang mayatnya ditemukan dalam sumur di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Polisi bahkan sudah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi Senin (22/4/2019) tersebut dan sempat mengemparkan warga sekitar.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution di daerah Sitiung 4 Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (23/4/2019).

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH yang didampingi Kasat Reskim AKP Ardy Zul Hasby Nasution dan sejumlah perwira dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2019) mengatakan, kurang dari 12 jam setelah ditemukannya mayat Syanida (40 tahun), pelakunya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskim Polres Dharmasraya dan Satreskim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution.

Pelaku bernama Kasmon Efendi (21) yang tak lain adalah suami korban. Ia berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas karena ingin kabur dari persembunyiannya di daerah kawasan perkebunan sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.

Dibeberkan Kapolres, kejadian ini bermula Minggu pagi (21/4/2019) berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka. Ketika itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan ikan ke pasar, dan tersangka tidak mau.

Kemudian korban kembali minta tolong untuk mengangkat barang ke depan rumah karena dia mau berjualan. Karena tidak mau membantu, maka korban marah dan menendang pelaku.

Mendapatkan tendangan tersebut, pelaku langsung naik pitam dan memukuli korban bertubi-tubi. Korban sempat melawan dan menendang tersangka, namun karena kalah kuat, akhirnya korban tewas di tempat kejadian.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku mengambil perhiasan dua cincin dan gelang emas yang terpasang di tubuh korban. Karena panik melihat korban tidak bernyawa lagi, pelaku lalu memasukkan mayat korban ke dalam sumur sedalam enam meter, tidak jauh tepat kejadian pertama.

Setelah memasukan mayat korban ke dalam sumur, pelaku melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang, ke tempat saudaranya. Di sinilah pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dikatakan Kapolres, pelaku merupakan resedivis yang pada tahun 2014 terlibat pidana perampokan Pasal 365 KUHP pasal pencurian dengan kekerasan di Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. "Saat itu pelaku masih di bawah umur," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti yang diamankan antara lain celana yang dipakai korban, dua buah cincin emas dan gelang emas, dan pakaian tersangka.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH kepada awak media. (EP)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/