Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rampung 99%, RUU KUHP Siap Disahkan

Rampung 99%, RUU KUHP Siap Disahkan
Rabu, 24 April 2019 19:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi mengungkapkan, perancangan Undang-Undang tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah rampung 99% dan siap untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’ maka kita sudah bisa mengetoknya," kata Taufiqulhadi dalam Seminar Nasional bertema "Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi' yang digelar di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif itu, Ia bahkan mengungkap, "sebenarnya itu (RUU KUHP) sudah selesai mungkin sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,”.

Menurut Taufiq, rentang waktu menunggu pengesahan itu, disebabkan adanya tarik-menarik khususnya pada soal-soal terkait korupsi.

"KPK masih keberatan disahkan UU ini karena dia menganggap bahwa sebetulnya tipikor itu dan UU khusus lainnya adalah di tarik keluar. Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.

DPR dan Pemerintah, kata Taufiq, mencita-citakan UU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu yang panjang termasuk untuk memberangus korupsi di Indonesia.

“Kita tidak pernah berfikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berfikir bahwa korupsi itu itu akan selamanya seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang dianggap kejahatan luar biasa kalau sudah tidak ada korupsi lagi kan tidak ada yang luar bisa lagi,” jelasnya.

Menurut Taufik, tertundanya pengesahan RUU KUHP itu juga tak lepas dari adanya hajatan Pemilu 2019. Presiden, mungkin menghindari anggapan dirinya tidak mendukung pemberantasan korusi dan sebagainya.

“Tetapi kalau sekarang ini setelah Pemilu saya rasa tidak ada dasar lagi untuk tidak mendorong unntuk mensahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan berarti apa kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru? Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya mejadi sebuah KUHP bangsa kita yang di bawah naungan ideologi kita Pancasila,” tegasnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meyakini, dengan desakan dari panja (panitia kerja) baik pemerintah maupun anggota DPR, RUU ini bisa segera disahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tampak menyuarakan hal senada, bahwa RUU KUHP sudah dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Final itu tinggal dibicarakan dalam Paripurna, saya pikir sudah bisa diselesaikan. Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Hanya paling ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan Undang Undang Tipikor, yang mengatakan delik-delik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Dan itu sudah disepakti dengan pemerintah,” katanya.

Taufiqulhadi kembali menegaskan, RUU KUHP tidak akan meniadakan pidana khusus.

"Hampir semua pidana khusus (lex specialis) akan tetap ada. Kita telah menyatakan bahwa walaupun pidana korupsi itu ada di dalam KUHP itu tidak akan bertentangan dengan UU tentang Tipikor dan UU lain dan akan tetap efektif," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/