Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tak Bisa Menyalurkan Hak Suara, Warga Dumai lapor ke Bawaslu

Tak Bisa Menyalurkan Hak Suara, Warga Dumai lapor ke Bawaslu
Ilustrasi. (net)
Senin, 22 April 2019 18:30 WIB
Penulis: Muhammad Riduwan
DUMAI - Bawaslu Kota Dumai baru menerima satu aduan masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pileg, Pilpres 17 April 2019 lalu.

Hal ini diakui Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan. Menurutnya, hingga hari ini Senin (22/4/2019) baru satu orang masyarakat yang membuat laporan resmi terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang dilaksanakan di Kota Dumai.

Dijelaskannya, laporan tersebut dibuat seorang warga yang tidak dapat mencoblos dikarenakan kekurangan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Zulfan menyebutkan, masyarakat tersebut mengaku melakukan pendaftaran sebelum jam yang ditentukan, namun pada saat pendaftaran ditutup pihak KPPS menginstruksi kepada masyarakat tersebut untuk tidak bisa memilih di TPS tersebut akibat kekurangan kertas suara.

"Seharusnya, pihak KPPS meminta kepada masyarakat untuk mencari TPS yang terdekat untuk melakukan pencoblosan sebelum waktu pendaftaran ditutup," kata Zulfan, kepada GoRiau.com, Senin (22/4/2019).

Menurutnya, masyarakat yang melapor ke Bawaslu tersebut, sangat dirugikan dikarenakan kehilangan hak pilih didalam pelaksanaan demokrasi.

"Laporan ini akan kita proses secepatnya, untuk dari Partai Politik belum ada yang melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pelaksanan Pemilu Serentak di Kota Dumai," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan rekomendasi kepada KPUD Kota Dumai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di delapan TPS.

"Saat ini kita belum menerima apa keputusan KPUD Kota Dumai terkait PSU dan PSL," katanya mengakhiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/