Home  /  Berita  /  Politik

Ada Pemilih Tak Sesuai Domisili, 21 TPS di Jateng Akan Gelar PSU Pemilu 2019

Ada Pemilih Tak Sesuai Domisili, 21 TPS di Jateng Akan Gelar PSU Pemilu 2019
Senin, 22 April 2019 15:01 WIB
JAKARTA - 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pelbagai wilayah Jawa Tengah direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tiga TPS telah menggelar pencoblosan ulang, sementara lainnya masih dalam pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk teknis pelaksanaannya.

"Untuk PSU yang tiga sudah dilaksanakan Sabtu 20 April. Satu TPS di Jepara dan dua TPS di Tegal," kata Koordinator Divisi Logistik KPU Jateng, Ikhwanudin saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (22/4).

Ikhwanudin menyebut berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa wilayah lain belum ditetapkan pelaksanaan, karena rekomendasi baru masuk hari ini.

"21 TPS itu rekomendasi Bawaslu yang masuk tanggal 20 April lalu. Lainnya menyusul tunggu rapat pleno," ujarnya.

Penyebab dilaksanakan PSU karena terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa disertai dokumen sah, seperti tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu banyak terjadi apabila pemilih masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Misalnya di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat pindah, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS-nya di mana juga harus sesuai KTP," terangnya.

Berikut data PSU di Jawa Tengah atas rekomendasi Bawaslu sampai 20 April 2019 :

1. Kabupaten Jepara
TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan

2. Kabupaten Tegal
TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru
TPS 24 Desa Dukuhwaringin Kecamatan Slawi

3. Kabupaten Boyolali
TPS 26 Kelurahan Siswodipuran Boyolali Kota
TPS 8 Desa Karangjati Kecamatan Wonosegoro

4. Kota Magelang
TPS 1 Kampungtulung Kecamatan Magelang Tengah

5. Kabupaten Magelang
TPS 1 Dusun Jambu Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran
TPS 3 Bandongan Kecamatan Bandongan

6. Kabupaten Brebes
TPS 12 Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung
TPS 28 Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung
TPS 13 Desa Banjarsari Kecamatan Bantarkawung

7. Kabupaten Kendal
TPS 2 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota

8. Kabupaten Pemalang
TPS 14 Desa Taman Kecamatan Taman
TPS 11 Desa Jrakah Kecamatan Taman
TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang

9. Kota Semarang
TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang
TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang
TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk
TPS 11 Kelurahan Bendan Kecamatan Gajahmungkur
TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang

10. Blora
TPS 8 Desa Sogo Kecamatan Kedubgtuban.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/