Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal People Power, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Tidak Main-main

Soal People Power, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Tidak Main-main
Fahri Hamzah saat kegiatan di Bogor. (Zul/GoNews.co)
Rabu, 17 April 2019 01:16 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
BOGOR - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah turut berkomentar soal wacana people power dari Amien Rais. Fahri, percaya bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk menerapkan persepsi, penilaian dan perbuatan terkait kepemiluan.

"Saya kira masyarakat pasti punya wisdom. Karena itu janganlah pemerintah main-main," kata Fahri di Hambalang, Bogor, Selasa (16/04/2019).

Seperti diketahui, Amien Rais, Tokoh Reformasi RI yang juga berdiri tegak di barisan oposan Pemilu Serentak 2019, menyatakan kesungguhannya soal wacana menggulirkan kekuatan massa (People Power) dalam menegakkan Pemilu yang kredibel.

"Jadi kalau saya ngajak People Power, itu bukan sekedar emosi, bukan," tegas politisi senior PAN itu dalam sebuah acara di Kompleks DPR-MPR RI di Jakarta, Selasa (09/04/2019) yang menyoal jutaan DPT diduga kuat invalid.

Wacana ini pun menimbulkan pro kontra. Tanggapan positif muncul dari Eggi Sudjana, Aktivis Hukum yang juga politisi PAN saat ini.

"Jadi, (people power) itu sah. Kenapa? Karena kita negara yang berkedaulatan rakyat!" tegas Eggi.

Keabsahan people power, kata Eggi, juga bertolak dari adanya yurisprudensi dimana upaya people power dalam menumbangkan Soeharto (penguasa orde baru) terbukti membawa perubahan positif dalam berbangsa dan bernegara.

"Jadi, nggak ada yang salah dengan itu," ujar Eggi.

Respon kontra, muncul dari kalangan akademisi Hukum Tata Negara yang menilai wacana tersebut sebagai wacana yang kontra terhadap upaya-upaya perbaikan bernegara pasca reformasi, dimana KPU telah diciptakan sebagai lembaga independen dan Mahkamah Konstitusi difungsikan sebagai pelaksana check and balances atas kinerja KPU.

"Tentu bagi kami itu adalah pernyataan yang sembrono, gegabah, berbahaya dan mengancam keberlangsungan negara, hukum (dan) demokrasi kita," kata Bayu Dwi Anggono dari Puskapsi Univ. Jember dalam sebuah diskusi di Kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019).

Independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang imbangi dengan kehadiran MK, disebut Bayu sebagai desain yang bagus untuk menjaga demokrasi dan hukum di Indonesia.

"Sebenarnya (desain itu, red) telah kita adopsi sejak tahun 2001 pada saat perubahan ke-3, lahir pasal 24 C ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya adalah perselisihan hasil pemilihan umum," jelas Bayu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/