Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Surat Suara Tercoblos, KPU Hanya Tunggu dari Polisi Diraja Malaysia

Dugaan Surat Suara Tercoblos, KPU Hanya Tunggu dari Polisi Diraja Malaysia
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. (Zul/GoNews.co)
Senin, 15 April 2019 21:15 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya belum mendapat keterangan jelas sama sekali dari Polisi Diraja Malaysia soal Surat Suara Pemilu Indonesia di negara jiran tersebut yang dikabarkan telah tercoblos.

Akibatnya, belum bisa dipastikan Surat Suara tersebut asli dari KPU atau bukan.

"Kalau sudah ada hasil pasti dipublikasikan. Kalau diperlukan penyelenggara KPU mungkin akan dimintai keterangan, tapi sampai saat ini belum ada tuh," kata Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019).

KPU juga tidak bisa mengecek langsung, karena TKP di-police line untuk kepentingan penyelidikan kopolisian. Terkait kerjasama KPU dengan Kementerian Luar Negeri dan Polri, KPU juga belum menyampaikan permintaan resmi.

"Kami belum menyampaikan itu (permohonan resmi kepada Kemenlu dan Polri untuk menangani, red). Karena apa? Peristiwanya itu (cuma berdasarkan video yang viral daring, red). Ini kalau jelas-jelas ya, KPU sudah tahu, oh itu surat suaranya KPU, KPU baru bisa menyampaikan (permohonan resmi kepada Kemenlu dan Polri, red), (karena, red) berarti ada penyelewengan," kata Hasyim.

Meski demikian, Polri, diyakini Hasyim, juga telah bergerak, "dalam koordinasi antar penegak hukum," dengan Polisi Diraja Malaysia.

Dikarenakan, tidak cukup alasan bagi KPU untuk meminta bantuan resmi kepada Kemenlu dan Polri, maka KPU hanya sebatas menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Malaysia. Meskipun, penyelidikan tak rampung hingga 17 April 2019.***

"Kalau itu dianggap peristiwa hukum ya kita tunggu saja (hasil investigasi Polisi Diraja Malaysia, red)," kata Hasyim.

"Kalau informal (permintaan tidak resmi kepada Polri, red) sudah kita sampaikan. Tapi maksud saya begini, kalau mau lapor Polri itu atas dasar apa, dasarnya selama ini cuma video itu aja," Hasyim menambahkan.

Jika, ternyata surat suara yang tercoblos itu adalah resmi terbitan KPU yang digunakan oleh pemilih dengan metode Pos, sementara Polisi Diraja Malaysia tak kunjung merilis hasil investigasi, atau belum mengembalikan surat suara tersebut kepada PPLN setempat hingga 17 April 2019, maka suara rakyat dalam surat suara tersebut tak turut dihitung KPU.

Sebelumnya, pada Kamis (11/04/2019), publik dikejutkan oleh video yang diduga surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia. Disebutkan dalam video yang beredar daring itu, surat suara itu tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf dan caleg Partai Nasdem, Davin Kirana.

Ada sekitar tiga video yang beredar. Seluruh video menggambarkan situasi penemuan kantong yang berisi surat suara oleh sejumlah warga di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/