Home  /  Berita  /  Umum

Bejo Mau Tusuk 3 Parpol dalam 1 Kertas Suara, Sah Enggak Sih? Simak Penjelasan Berikut

Bejo Mau Tusuk 3 Parpol dalam 1 Kertas Suara, Sah Enggak Sih? Simak Penjelasan Berikut
Obrolan politik ala pecinta kopi. (GoNews.co)
Minggu, 14 April 2019 17:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
TANGERANG SELATAN - Bejo (33), berencana mencoblos 3 partai yang Ia sukai di tiap lembar surat suara Pemilu Legislatif pada 17 April nanti. Ia berharap orang-orang dari partai itulah yang duduk sebagai wakilnya di parlemen nanti.

"Saya gak kenal caleg, tapi kan saya suka baca berita Ketua-Ketuanya," kata Bejo dalam sebuah obrolan di warung Es Kelapa di bilangan Rawabuntu, Minggu (14/04/2019).

Lawan bicaranya, BangJo bertanya, "Satu kertas suara (DPR RI, misalnya) dicoblos tiga partai gitu ya?".

"Iya," jawab Bejo.

Menangkap ada kebingungan, GoNews Grup pun mengkonfirmasi perihal teknis pencoblosan ini kepada Perludem. Dir Eksekutif Perludem, Titi Anggarini menegaskan, "Tidak sah dong" jika satu kertas suara untuk nyoblos 3 partai.

Untuk diketahui, Suara dinyatakan sah, jika:

1) Surat Suara Capres-Cawapres.

a) Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

b) Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

c) Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

a) Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.

b) Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.

c) Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.

d) Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.

f) Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.

g) Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.

h) Tercoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.

i) Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

j) Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Yang demikian, sah untuk Parpol. Adapun untuk Caleg, sah ketika:

a) Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.

b) Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.

c) Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.

d) Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.

e) Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

3) Suara untuk DPD sah jika:

a) Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.

b) Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.

c) Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/