https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer Bagi Perwira TNI AL

Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer Bagi Perwira TNI AL
Senin, 08 April 2019 17:15 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Perubahan penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya ditandai dengan pelaksanaan kehakiman yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Demikian Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., L.L.M., Ph.D., mengawali amanatnya saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) Hukum Sistem Peradilan Militer T.A 2019 yang berlangsung di Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Disdikal), Gedung B.3 Lantai 9, Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (8/4).

Selanjutnya Kadiskumal mengatakan, bahwa pengadilan militer merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau orang yang dipersamakan dengan prajurit, menyelesaikan sengketa tata usaha militer, menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana serta mengadili perkara koneksitas.

”Pengadilan Militer melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, ujar Kadiskumal.

Kegiatan Bintek berlangsung mulai tanggal 8 hingga 12 April 2019 dan diikuti lebih kurang 31 peserta yang terdiri dari perwakilan Perwira Hukum, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) serta personel maupun Perwira TNI AL lainnya. Adapun para pengajar/instruktur berasal dari Pengadilan Militer Utama, Oditur Jenderal TNI, Oditur Militer II, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI), Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer (Puslemasmil), Diskumal, serta Puspomal.

Selain mengikuti pelajaran di kelas; seperti HPM, KUHP, Bantuan Hukum, KUHAP, Hukum Acara Pidana Militer dan Acara Koneksitas, Hak Asasi Manusia (HAM), Keankuman dan Kepaperaan, Proses Penyidikan, Oditur Militer dan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Pemasyarakatan Militer di lingkungan TNI; dilaksanakan pula kunjungan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. ***

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/