Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
5 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
5 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
5 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
5 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
5 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
4 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Polemik RUU PKS, Ini Solusi dari FORHATI

Soal Polemik RUU PKS, Ini Solusi dari FORHATI
Selasa, 02 April 2019 17:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menurut Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati, Hanifa Husein, semua kalangan sepakat harus ada UU khusus untuk mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Hal ini diungkapkan Hanifa Husein guna menyikapi kontraversi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kendati demikian kata dia, tidak semua kalangan sepakat terhadap kebebasan seksual dan perilaku seksual menyimpang yang dapat ditimbulkan, bila RUU PKS tersebut disahkan dan diberlakukan.

"Terutama, karena perangkat hukum yang ada belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, secara akademis, RUU PKS ini bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dari segala hukum atau sumber hukum yang ada di Indonesia," katanya, Selasa (02/4/2019).

Pancasila sebagai sumber hukum kata dia, melalui Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisyaratkan, semua Undang-Undang yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan ajaran agama bagi setiap pemeluk agama di Indonesia. "Secara tersirat, masih terdapat pasal-pasal dalam RUU PKS, yang secara implisit membuka celah terjadinya hubungan sejenis, dan hanya dihukum bila melakukan kekerasan dan pelecehan seksual," tandasnya.

Padahal kata dia, di dalam Islam hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang dilarang. Disisi lain RUU tersebut terdapat celah, perbuatan zina tidak dapat dihukum.

"Berbagai hal terkait kekerasan seksual yang terdapat dalam RUU PKS, sebenarnya bisa diusulkan dalam penyempurnaan Undang-Undang yang sudah ada seperti Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Undang-Undang Perdagangan Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, atau RUU KUHP yang sampai dengan sekarang belum disahkan," tegasnya.

Ia berharap, DPR yang akan datang bisa lebih smart mencermati kepentingan masyarakat tentang kekerasan seksual ini, namun tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada, dan harus sesuai dengan Pancasila.

Karena setiap manusia, apapun etnis, suku, ras, bangsa, dan agamanya kata dia, tidak memberi ruang toleransi pada setiap perilaku dan hubungan seksual.

"Namun, yang terpenting dan utama dalam Islam sebagai jalan hidup yang dianut oleh sebagian terbesar masyarajat Indonesia, hubungan seksual antara lelaki dan perempuan hanya ada dan boleh berlaku dalam ikatan pernikahan sebagaimana diatur dalam Al Qur'an, Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan hukum yang menyertainya," tandasnya.

Pelacuran dan penyimpangan seksual kata Hanifah, merupakan zina dan diharamkan, tidak hanya karena terkait dengan moralitas dan peradaban manusia, juga terkait dengan kualitas hidup, terutama, kualitas kesehatan.

Hubungan seksual berdimensi spiritual sesuai dengan ajaran Islam, mencegah berbagai kehancuran dan penghancuran manusia, antara lain dalam bentuk penyebaran HIV/AIDS yang disebabkan oleh perilaku seks bebas dan seks menyimpang.

"Alquran mengatur secara seksama dimensi spiritual dalam pernikahan sudah dengan sendirinya mengatur masalah gender dan status perempuan dan mengatur pola hubungan seksual suami isteri tanpa kekerasan, termasuk kontrol tubuh atas perempuan. Parameternya adalah hubungan seksual normal yang sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku secara ekuitas dan ekualitas. Karenanya, pelaku penyimpangan seksual, termasuk kekerasan seksual secara eksplisit dimasukkan ke dalam kategori pendosa menurut agama dan penjahat secara kemanusiaan," bebernya.

Kata kuncinya kata dia, adalah aturan Islam (Alqur'an dan Sunnah) terkait dengan pernikahan dan hubungan seksual di dalamnya, menegaskan landasan kemanusiaan dan keadaban yang jauh melampaui apa yang menjadi parameter dari Hak Asasi Manusia (Human Right).

Ketegasan sikap Presidium Majelis Nasional Forhati tersebut, merupakan respon aktif terhadap Rencana Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sejalan dengan berbagai hasil diskusi dan kajian yang dilakukan oleh Forhati sebagai bagian tak terpisahkan dari ikhtiar memanifestasikan prinsip 'insan cita,' dalam mewujudkan tanggungjawab sosial di tengah masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/