Home  /  Berita  /  GoNews Group

Harris Azhar Menduga Ada Oknum Polisi Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa

Harris Azhar Menduga Ada Oknum Polisi Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa
Minggu, 31 Maret 2019 19:22 WIB
JAKARTA - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menyebut pihak kepolisian melakukan pendataan kekuatan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Haris mengklaim pihaknya memiliki data terkait polisi di sejumlah daerah yang melakukan pendataan tersebut. Dia mengatakan data itu didapatkan dari sejumlah daerah yang dihimpun oleh polres dan polsek dalam bentuk Microsoft Excel.

"Kami punya data di beberapa daerah kalau polisi melakukan pendataan itu. Pendataan soal kekuatan paslon 01 dan paslon 02. Dukungan siapa dukung siapa. Kelompok ini dukung siapa," kata Haris seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com.

Namun begitu, Haris masih enggan menjelaskan secara detail soal data tersebut. Sebab menurutnya, hal ini terkait dengan sumber informasi yang ia dapatkan.

Namun Haris bisa memastikan bahwa data yang ia dapatkan itu valid. Ia pun masih memikirkan kepada siapa akan mengungkap data tersebut untuk beberapa hari ke depan.

"Tapi itu datanya ada. Saya cuma masih mencari. Lagi meyakinkan siapa yang mau menerima laporan tersebut," ujarnya.

Mantan koordinator KontraS ini mengatakan pengungkapan data itu tidak akan berguna jika tak ada yang mau menerima laporannya.

"Kalau saya buka untuk apa? Tapi pertanyaan saya apa gunanya polisi mendata di desa," kata Haris.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait data yang diklaim Haris tersebut.

"Saya belum mendapat info akurat tentang isu tersebut," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (26/3).

Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan surat telegram berisi 13 poin larangan bagi anggotanya. Seluruh personel Polri diperintahkan untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada pasangan capres-cawapres, caleg, maupun partai tertentu.

Salah satu poin itu berisi tentang polisi dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/