Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tetapkan 6 Tersangka dalam Dugaan Korupsi di ULP Bogor, GNPK RI Jabar Apresiasi Polda Jabar

Tetapkan 6 Tersangka dalam Dugaan Korupsi di ULP Bogor, GNPK RI Jabar Apresiasi Polda Jabar
Ketua GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwinata. (Istimewa)
Kamis, 28 Maret 2019 18:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BANDUNG - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Jabar, yang dinilai cepat dan tanggap.

Hal ini diungkapkan Ketua GNPK RI Jawa Barat NS Hadiwinata, usai melakukan koordinasi dengan Sub Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dalam dugaan kasus korupsi lelang proyek Lingkar Dramaga Seksi II Kab. Bogor Tahun Anggaran 2018.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja positif Sub Dit Reskrimsus Polda Jabar terkait penanganan kasus tersebut. Alhamdulillah, Reskrimsus Polda Jabar telah menetapkan enam orang tersangka," ujarnya, Kamis (28/3/2019) di Jakarta.

Saat ini kata dia, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar guna dilakukan penetapan hukum lebih lanjut. Ia juga menjelaskan, perkara tersebut merupakan perkara baru, dimana terjadi manipulasi data pada proses lelang yang dilakukan oleh ULP Pokja I Kab. Bogor.

"Hal ini sangat dominan dengan prilaku koruptif dengan cara persekongkolan antara ULP Pokja I dengan pelaku usaha yang digiring sebagai pemenang lelang," bebernya

Para pelaku kata Hadiwinata, bisa dijerat dengan pasal pelanggaran Undang Undang ITE dan Undang Undang Tipikor. "Hal yang paling menarik adalah bahwa ULP Pokja dilegemitasi oleh LKPP, dengan demikian LKPP harus ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh ULP Pokja manapun termasuk Kab. Bogor," tandasnya.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan meminta pendapat ahli dari LKPP dipandangnya merupakan langkah tepat, mengingat LKPP harus ikut bertanggung jawab.

"Dengan maksud agar penegakan hukum ini tidak terhambat, maka kami GNPK RI Jabar akan mendorong dan mendesak LKPP untuk segera memberikan tanggapan atas proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Jabar, dan hal ini kami berharap agar direspon baik oleh LKPP, sehingga tidak ada kesan ikut menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GNPK RI Jabar, kantor lelang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Senin, 7 Mei 2018 digeledah Reskrimsus Polda Jabar.

Unit 2 Tipikor Polda Jabar mendatangi kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan yang dilakukan Polda Jabar itu terkait laporan yang dilayangkan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor.

Ketua Gapensi Enday Dasuki menuding ada penyimpangan yang dilakukan kelompok kerja (pokja) dalam ULPBJ untuk memenangkan sebuah perusahaan guna mengerjakan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Termasuk proyek Jalan Lingkar Laladon. "Pemenang tendernya mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)," sebut Enday.

Enday pun menyayangkan sikap ULPBJ yang tidak mengindahkan somasi Gapensi terhadap keputusan lelang. "Harusnya kalau ada sanggah itu diteliti oleh pokja. Somasi kami pun tidak diindahkan. Ini ada faktor kesengajaan," ujarnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77