Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, Bandar Narkotika Jenis Ganja Diciduk Polisi di Sianok Agam

Lagi, Bandar Narkotika Jenis Ganja Diciduk Polisi di Sianok Agam
Seorang Bandar Ganja berinisial RS (35) diciduk tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi dengan bb Ganja sebanyak lebih kurang 1 Kg, di Nagari Sianok VI Suku, Kecamatan IV Koto, Agam, Selasa 26 Maret 2019, sekira pukul 21.30 WIB. (doc Hms Polres Bktg).
Kamis, 28 Maret 2019 03:27 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap seorang Bandar Narkotika jenis Ganja, di Jorong Sianok Anam Suku Kampung Baru, Kenagarian Sianok, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Selasa 26 Maret 2019.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, pada Rabu 27 Maret 2019 menuturkan, tersangka berinisial RS (35) diamankan kemarin sekira pukul 21.30 WIB, di rumah mertuanya di Nagari Sianok Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. “Saat menciduknya, dari tangan tersangka RS kami temukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus dengan plester warna coklat, tujuh paket sedang Ganja yang terbungkus plastik bening, dan tujuh paket kecil Ganja yang terbungkus kertas warna coklat,” ungkapnya.

Dikatakan juga oleh Pradipta, penangkapan bermula saat Tim Operasional Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau tersangka RS sering melakukan transaksi narkoba di rumah mertuanya. "Ganja tersebut dibawa dari Padang ke Bukittinggi sebanyak 1 kg dan akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Payukumbuh,” ulasnya.

Dijelaskan juga oleh Pradipta, saat dilakukan proses penggerebekan terhadap RS, tersangka tengah memaketkan Ganja, setelah dipaketkan menurut keterangan tersangka pada penyidik akan dijual dan diedarkan. Saat mengemas Ganja dia tidak sendirian, RS dibantu oleh adik iparnya yang inisial YS (DPO), yang melarikan diri lewat pintu belakang rumah, saat proses penangkapan berlangsung.

Saat dilakukan pengeledahan di depan istri, mertua, RT/RW dan ketua pemuda ditemukan barang bukti tersebut dalam satu tas warna hitam yang tergantung dalam kamar kosong dimana RS dan YS sering memakai ganja,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan belasan paket Ganja langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut, dan kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/