Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lakukan Pembunuhan Berantai, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Jakbar

Lakukan Pembunuhan Berantai, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Jakbar
Rabu, 27 Maret 2019 19:51 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korbannya berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Dua pelaku yang diduga adalah anggota geng motor Gabores (Gabungan Bocah Rese) itu, diamankan pihak Polres Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

"Iya, Satuan Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pelaku yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra di Daan Mogot Jakarta Barat pada beberapa minggu yang lalu,  dan yang menewaskan korban nya Aditya Mau Endra Dipasar minggu Kembangan Jakarta Barat.

"ML alias AF (15) ditangkap di rumahnya di Tangerang Kota Banten, pada hari minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira jam 18.00 WIB. Sedangkan tersangka DH Alias OY (17), ditangkap di Jalan Ketapang pada hari Kamis 7 Maret 2019," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tersangka ML terpaksa diamankan lantaran ikut dalam tindak pidana tersebut dan sebagai pemilik alat kejahatan berupa 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu warna coklat yang digunakan oleh tersangka DH.  Dan juga pemilik 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Sedangkan tersangka DH alias OY, dari hasil tes urine  Positif THC dan Benzo. Ia juga berperan sebagai eksekutor utama yang membacok korban, dan mengambil barang-barang milik korban.

DH alias OY merupakan anggota Geng motor Gabores yang sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan oleh korbannya di Daan Mogot beberapa waktu lalu.

"Kita tangkap dua orang tersangka dari tiga pelaku yakni ML dan DH alias OY, sedangkan satu tersangka (DH) masih dalam pengejaran. Mereka (tersangka) melakukan aksinya di sejumlah tempat antaranya di  Pesing Daan Mogot, Kebon Jeruk dan di  Pasar Minggu, Kembangan, Jakarta Barat," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/