Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
50 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Kasus Pengaturan Skor, Polda Metero Sebut Ada Kemungkinan Joko Driyono Terseret

Dugaan Kasus Pengaturan Skor, Polda Metero Sebut Ada Kemungkinan Joko Driyono Terseret
Rabu, 27 Maret 2019 19:41 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pengerusakan barang bukti Joko Driyono (Jokdri) kemungkinan besar juga tersert dalam kasus pengaturan skor yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (26/3/2019).

"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain. Apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkian bisa terjadi," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Argo kembali menegaskan, kemungkinan terseretnya Jokdri atau Joko Driyono sangat bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. Karena menurutnya, penahanan Jokdri adalah subjektifitas penyidik.

"Itu tergantung dari pemeriksaan. Tapi untuk alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang memunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3).

"Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Sementara itu, Joko Driyono dijerat dengan  Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Olahraga
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77