Home  /  Berita  /  Politik

Mantan Pengurus Geraja Setuju RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Dijadikan Undang-undang Pesantren

Mantan Pengurus Geraja Setuju RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Dijadikan Undang-undang Pesantren
Diskusi Forum Legislasi yang mengambil Tema 'RUU Pasantren Rampung Dua Bulan?' di Media Center MPR/DPR RI. (GoNews.co)
Selasa, 26 Maret 2019 19:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Mantan Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow menyebutkan, pihaknya setuju bahkan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi lebih khusus untuk Pesantren saja.

"Sebab ada mis komunikasi ketika ada Pasal yang mengatur Sekolah Minggu dan Katedrarisasi yang harus 15 orang, padahal 1 atau 2 saja sudah cukup," ujarnya saat diskusi Parlemen di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3).

Untuk itu kata Jeirry, lebih baik RUU Pesantren dan Pendidikan agama harus diganti. "Ya diganti jadi Pesantren saja, karena ada dua hal yang berbeda antara sekolah minggu dengan Pesantren. Pesantren ini sudah formal dilingkungan ada pertemuan yang rutin dan kurikulumnya sudah ada. Sedangkan Sekolah Minggu tidak seperti itu," tandasnya.

Jeirry juga menyebutkan, awalnya banyak resitensi dikalangan Kristen, tetapi itu karena memang minim informasi. "Tetapi setelah mendengar dan melihat sejarah republik ini tentu ini penting sekali memperhatikan pesantren, karena memang, kontribusinya nyata dalam upaya pencerdasan bangsa, kita hargai spirit ini," tukasnya.

Selain itu, Jeirry juga mengajak kepada Panitia Kerja atau Panja untuk lebih lagi mensosialisasikanya. "Karena akan ada resisten bahwa yang diperhatikan hanya Islam saja. Apalagi ini tahun politik tentu dibutuhkan sosialisasi lebih lagi," bebernya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, Marwan Samtopang menyebutkan, hal itu tentu harus berdasarkan dengan rapat di Panja. "Tentu itu harus ada pembahasan lagi dan ini kan baru dimulai," jelasnya.

Namun, untuk targetnya sendiri, anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu berharap, agar RUU ini  dapat rampung pada periode ini. "Karena setelah April masih ada jeda waktu tiga bulan untuk pembahasan," katanya.

Meski terlihat sangat pendek kata Marwan, pengusulan RUU ini tidak ada pihak yang menolaknya. "Artinya resitensinya tidaklah begitu besar karena rata-rata fraksi sepakat dengan usulan RUU ini," ujarnya.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama telah sepakat untuk membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.  Dalam rapat yang digelar kemarin, Senin (25/3), disepakati daftar inventaris masalah (DIM) dan pembentukan panitia kerja (Panja).

"Selanjutnya akan dibicarakan tim dalam di Panja, pertama nomenklatur. Nomenklatur yang kemarin diusulkan oleh Baleg ke kita itu kan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher.

Menurut Ali, ada dua usulan yang berbeda terkait nomenklatur, yaitu RUU Pesantren serta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dikatakan Ali, kedua usulan tersebut memiliki alasan filosofis dan sosiologis yang sama. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/