Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

KPK Didesak Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Kejagung

KPK Didesak Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Kejagung
Ilustrasi. (istimewa)
Senin, 18 Maret 2019 14:04 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kasus suap jual beli jabatan ternyata masih menghantui birokrasi pemerintahan Jokowi. Terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK Ketua Umum Partai Rohamurmuziy terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Merespon hal tersebut, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko meminta KPK juga mengawasi proses lelang jabatan di Kejaksaan Agung. Hal itu mengingat polemik promosi anak Jaksa Agung, Bayu Adhinugroho sebagai Kajari Jakbar dan Sugeng Riyanta sebagai Kajari Jakpus.

"Jika tak ingin dituding setengah hati, KPK harusnya menyelidiki polemik promosi jabatan di Kejaksaan Agung. Apakah sudah sesuai dengan merit system atau belum," kata Fajar di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan.

Untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan tersebut, Fajar menyebut KPK bisa menggandeng Kementerian PANRB dan Ombudsman. Hal itu perlu dilakukan mengingat kerugian negara dalam jual beli jabatan per tahun bisa mencapai Rp 35 triliun.

"Asal tahu saja, angka itu hanya menghitung potensi jual beli jabatan untuk posisi di tingkat eselon I, II, dan III saja. Belum termasuk potensi jual beli jabatan di tingkat eselon IV," imbuhnya.

Melihat dugaan potensi kerugian negara akibat jual beli jabatan tersebut, Fajar mendesak KPK untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI,”KPK bisa mencari bukti dengan menyadap nomor-nomor pejabat tinggi di Kejagung, seperti Jambin, ataupun Karopeg. Bahkan Jaksa Agung sekalian," jelasnya.

Fajar pun menantang kejaksaan untuk blak-blakan soal proses dan prosedur pemilihan Bayu dan Sugeng sebagai Kajari. Yakni tahapan proses pengisian jabatan, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon siapa saja, prestasi hingga penetapan.

Terkait alasan bahwa Jaksa Agung abstain dalam rapat pimpinan pemilihan Kajari, Fajar menduga posisi abstain tersebut hanyalah formalitas belaka. "Semoga saja para Jaksa Agung Muda saat mengusulkan nama pejabat tidak sekedar asal bapak senang semata," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/