Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal Tenaga Kerja Asing, Sandi: Mereka Wajib Berbahasa Indonesia, Sama dengan TKI kita ke Luar Negeri

Soal Tenaga Kerja Asing, Sandi: Mereka Wajib Berbahasa Indonesia, Sama dengan TKI kita ke Luar Negeri
Minggu, 17 Maret 2019 21:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saling serang terkait topik ketenagakerjaan terbuka lebar pada Debat Cawapres 2019. Selain isu tenaga kerja asing yang marak dibahas, Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno juga saling beradu program ketenagakerjaan yang mereka usung.

Sandi sejak jauh-jauh hari memastikan bakal mengadopsi OK OCE yang ia gagas di Jakarta ke panggung nasional. Bahkan Sandi sudah menyampaikan janji itu sejak mendaftar ke KPU sebagai cawapres. Ia pun memastikan bakal menyampaikan program ini di malam debat nanti.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Gubernur Anies Baswedan, itu akan ada replikasikan di nasional, kita akan membangun kewirausahaan yang luas. Salah satu yang akan kita dorong adalah OK OCE," kata Sandiaga.

Selain itu, Sandi juga menyingung soal tenaga kerja asing akan diwajibkan memakai bahasa Indonesia.

"Jika kita deberi amanah, Prabowo-Sandi telah membuat komitmen. Salah satunya adalah syarat TKA ke Indonesia harus bisa berbahasa indonesia, agar sama dengan TKI kita yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Jika itu benar, maka Sandi kemungkinan akan mengembalikan aturan Pemerintah yang sudah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat bagi pekerja asing memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 pada Juni lalu. Dengan demikian, pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat yang merupakan permintaan Presiden Jokowi itu sudah diakomodasi dengan diterbitkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Permenaker baru itu tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Dalam regulasi itu TKA tidak lagi dikenakan syarat berbahasa Indonesia. Menurut Hanif, seluruh pihak tidak perlu khawatir penghapusan syarat tersebut akanakan mengancam pekerja dalam negeri. "Jangan khawatir," ujarnya.

Dia mengungkapkan masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. Dalam Pasal 38 Permenaker 16/2015 disebutkan setiap pemberi kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/