Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Peleburan BP Batam, Komisi II DPR RI Bakal Bentuk Pansus

Terkait Peleburan BP Batam, Komisi II DPR RI Bakal Bentuk Pansus
Selasa, 12 Maret 2019 15:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi II DPR RI mengkritik rencana pemerintah yang akan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan akan dileburkan dengan pemerintah daerah Kota Batam.

"Ada beberapa hal yang menjadi persoalan di Batam ini, ada aspek yang menjadi sorotan kami karena terkait rencana ditunjukannya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat memimpin rapat di ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dia mengatakan kalau rencana ditunjukannya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah, maka itu bentuk rangkap jabatan publik dan diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan terkait aturan menggabungkan antara regulator dengan operator.

"Apa dengan dijadikan Ex Officio itu, aspek bisnis akan efektif? kalau dulu batam bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi batam sampai 10-12 persen lalu anjlok 2-5 persen, persoalannya bukan BP Batam dirangkap dengan walikota," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, kalau Walikota Batam menjadi Ex Officio BP Batam akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara karena diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut dia, Walikota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. "BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik, walikota berasal dari partai politik," ujarnya.

Dari sisi ekonomi, menurut dia, terdapat potensi "abuse of power" dan itu bahaya sekali bagi sistem tata kelola pemerintahan karena kekuasaan ini akan mudah dimanfaatkan pejabat yang mengelola BP Batam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut menegaskan bahwa BP Batam dan Dewan Kawasan Batam saat ini masih ada, belum diubah.

Namun dia mengakui ada arahan dari Presiden Jokowi untuk mengurai dualisme dan Dewan Kawasan Batam menyiapkan regulasi menginventarisir untuk mengurai masalah tersebut. "Jadi ini belum ada keputusan, sedang menyiapkan, semua mengecek semua dengan benar," ujarnya.

Dia tidak sepakat kalau dikatakan pemerintah melanggar UU atas rencana pembubarab BP Batam karena Presiden menugaskan Menko Perekonomian dan Dewan Kawasan Batam untuk mengecek regulasinya.

Herman Khaeran menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang sampai hari ini belum selesai, dan masih tumpang-tindihnya aturan yang ada.

"Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini," pungkas Herman.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77