https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Iklan Kampanye di Media Massa, Ini Pesan Dewan Pers ke KPU

Soal Iklan Kampanye di Media Massa, Ini Pesan Dewan Pers ke KPU
Rabu, 06 Maret 2019 19:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Kasubag Hukum Dewan Pers, Adi, menyampaikan bahwa media-media massa yang dipilih untuk menayangkan iklan kampanye Pemilu 2019 adalah media massa yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers.

"Terkait dengan penambahan iklan kampanye yang ada di media-media itu, harus (media, red) yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers," kata Adi usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (06/03/2019).

Namun, Adi belum bisa menjelaskan hal teknis terkait permintaan atau rekomendasi Dewan Pers tersebut; apakah KPU berkewajiban untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penetapan media massa yang dipilih dan bagaimana juga kaitannya dengan Bawaslu.

"Itu nanti (soal tekhnis, red) bisa ditanyakan kepada Pak Ketua karena saya hanya menyampaikan pesan Pak Ketua," kata Adi yang memang hanya bertugas mewakili Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo dalam rapat koordinasi dengan KPU itu.

Sesaat sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai-partai politik peserta Pemilu yang juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta perwakilan dari Dewan Pers.

Sesi pertama rapat yang digelar terbuka di kantor KPU Pusat di Jakarta pada Rabu (06/03/2019) sore itu, membahas soal Jadwal Kampanye Rapat Umum para Parpol peserta Pemilu 2019 dan Iklan Kampanye di media massa.

Sedianya, ihwal iklan kampanye di media massa sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu, berdasarkan hasil rapat koordinasi kali ini, media online yang sebelumnya tidak disebut dalam PKPU itu rencananya akan disertakan.

Hasil rapat koordinasi ini pun, akan disebar ke masing peserta rapat usai KPU mengesahkannya menjadi Surat Keputusan KPU.

"Ini kan kita drafting dulu, langsung diserahkan ke pimpinan untuk ditandatangani agar jadi SK," kata petugas KPU yang sepanjang rapat koordinasi berlangsung, bertugas mengatur slide materi rapat dan mencatat proses rapat tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/