Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal 11 Perusahaan Pembakar Lahan, Komisi IV DPR Tegaskan Presiden Mesti Turun Tangan

Soal 11 Perusahaan Pembakar Lahan, Komisi IV DPR Tegaskan Presiden Mesti Turun Tangan
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (dok. GoNews.co)
Selasa, 05 Maret 2019 02:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi bidang hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan (Komisi IV) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Daniel Johan menilai, Presiden Jokowi mesti turun tangan dalam penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan mafia lahan.

Jokowi, kata Daniel, harus menginstrukusikan pihak berwenang agar mempercepat atau menyelesaikan kasus mafia lahan.

"Iya dong, hukum harus ditegakkan," kata Daniel kepada GoNews.co, Senin (04/03/2019).

"Iya wajib donk karena itu amanat menjalankan uu. Jangan biarkan perusak lingkungan hidup bisa bernafas bebas," imbuh aggota Fraksi PKB ini.

Daniel menegaskan, putusan-putusan perkara hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan hidup harus segera ditegakkan demi tegakknya hukum di Indonesia.

"Harusnya segera diseksekusi. Pemerintah harus keras ke mereka, harus ganti rugi sesuai keputusan," kata Daniel.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun," ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).

Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.

Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.

Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.

Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.

Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/