Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
3 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
2 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
2 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal KTP Milik WNA Mr. Chen, Kemendagri Bilang Sudah Sesuai Undang-undang

Soal KTP Milik WNA Mr. Chen, Kemendagri Bilang Sudah Sesuai Undang-undang
Kamis, 28 Februari 2019 17:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma menjelaskan bahwa eKTP yang dimiliki oleh Mr. Chen adalah e-KTP legal sesuai dengan UU Kependudukan.

"KTP bagi orang asing itu sudah diatur dalam undang-undang tahun 2006. KTP, pasalnya itu pasal 63 ayat 1," kata Suratma mengawali penjelasannya dalam diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?" di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/02/2019).

Pasal itu, kata Suratma, mengatur bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing pemegang kitab, orang yang sudah berumur 17 tahun; sudah kawin atau pernah kawin, dia wajib memiliki KTP.

Kemudian, Suratma melanjutkan, terjadi kemajuan di bidang tekknologi sehingga UU tersebut pun disempurnakan menjadi UU 24/2013. "Pasalnya tetap dan ayat ini berubah sedikit saja dengan kata elektronik menjadi KTP elektronik,".

Seperti diketahui, KTP elektronik saat ini, mewajibkan warga untuk merekam data biometriknya sementara KTP lama berdasarkan UU lama tidak ada perekaman biometrik karena teknologinya pun belum ada.

"Dengan demikian, KTP atas nama Mr. Chen yang ada di Cianjur dengan teman-teman lainnya itu adalah sesuai dengan amanat UU, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di Cianjur itu mengutamakan dia, tidak!!!," tegas Suratma.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/